Senin, 31 Maret 2014

Kasus Pelanggaran Etika Pemasaran dan Produksi

1. Contoh Pelanggaran Etika Pemasaran dan Etika Produksi yang dilakukan oleh Produk HIT di Indonesia

Produk HIT dianggap merupakan anti nyamuk yang efektif dan murah untuk menjauhkan nyamuk dari kita… Tetapi, ternyata murahnya harga tersebut juga membawa dampak negatif bagi konsumen HIT.
Telah ditemukan zat kimia berbahaya di dalam kandungan kimia HIT yang dapat membahayakan kesehatan konsumennya, yaitu Propoxur dan Diklorvos. 2 zat ini berakibat buruk bagi manusia, antara lain keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Departemen Pertanian juga telah mengeluarkan larangan penggunaan Diklorvos untuk pestisida dalam rumah tangga sejak awal 2004 (sumber : Republika Online). Hal itu membuat kita dapat melihat dengan jelas bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum sebagai konsumen. Produsen masih dapat menciptakan produk baru yang berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi pemerintah.
Jika dilihat menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu :
1. Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”
PT Megarsari tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka. Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT.
2. Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
PT Megarsari tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi. 
3. Pasal 8
Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
PT Megarsari tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut. Seharusnya, produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya.
4. Pasal 19 :
Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”
Menurut pasal tersebut, PT Megarsari harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen

Komentar dan saran mengenai artikel diatas :

PT. Megarsari Makmur sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan 2 zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk pada konsumen yang menggunakan produk mereka. Salah satu sumber mengatakan bahwa meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik produknya, Namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh –sungguh karena produk tersebut masih ada dipasaran.
Pelanggaran Prinsip Etika Pemasaran yang dilakukan oleh PT. Megarsari Makmur yaitu Prinsip Kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak memberi tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu setelah suatu ruangan disemprot oleh produk itu semestinya ditunggu 30 menit terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki /digunakan ruangan tersebut.
Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan / loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri.


2. Contoh Pelanggaran Etika Pemasaran dan Etika Produksi yang dilakukan Power Balance pada kasus Internasional

Pada tahun 2010, kita sering melihat orang baik anak-anak, remaja maupun dewasa mengenakan gelang yang kelihatan berbahan dari karet dan bertuliskan power balance. saya tidak mengerti untuk apa..? katanya sih untuk kesehatan… dan banyak juga dijual di kaki lima, harganya juga cukup mahal. Pada saat berselancar dan masuk ke situs yahoo.com. Ada berita yang cukup menarik judulnya ” Akal-akalan Gelang Keseimbangan “. ini saya kitipkan kembali :
” Situs Power Balance mendadak kebanjiran pengunjung hari ini. Akibatnya, situs produsen gelang keseimbangan yang mahal itu sulit dibuka. Ada apa gerangan? 
Adalah halaman iklan berisi koreksi di http://powerbalance.com/australia/ca, yang dibanjiri tautan dari mana-mana, seperti situs Gizmodo, Reddit, hingga berbagai forum di berbagai negara. Pasalnya, di halaman itu, Power Balance membuat pengakuan bahwa klaim ajaib gelang tangan itu adalah bohong belaka.
“Dalam iklan, kami menyatakan bahwa gelang tangan Power Balance meningkatkan kekuatan, keseimbangan dan fleksibilitas anda. Kami mengakui bahwa tak ada bukti ilmiah kredibel yang mendukung klaim kami,” demikian pernyataan di situs itu, yang dilanjutkan dengan mengakui pelanggaran undang-undang praktek perdagangan.
Power Balance juga menawarkan opsi pemulangan uang yang sudah dibayarkan untuk produk mereka. Caranya, kunjungi situs mereka (yang masih sulit diakses), atau menghubungi nomor tertentu. “Penawaran (pengembalian uang) berlaku hingga 30 Juni 2011.”
Pengakuan Power Balance itu diumumkan setelah tekanan dari Komisi Konsumen dan Kompetisi Australia, Desember lalu. Selain di situs sendiri, mereka juga mengumumkannya di media Australia. Sebelum ini, produsen gelang itu diserang oleh asosiasi konsumen di berbagai negara Eropa karena klaim tak masuk akal tadi. Menurut situs Gizmodo.com, agaknya ini adalah pertama kalinya sebuah badan berwenang memaksa mereka mengakui bohongnya klaim itu.
Di Italia pun, otoritas mendenda Power Balance sebesar 300 ribu Euro karena tak punya bukti ilmiah atas klaim mereka. Gelang Power Balance mengklaim menggunakan teknologi holografik yang mempengaruhi energi alamiah tubuh. Terdengar aneh, memang. Tapi tampaknya itu terhapus oleh pemasaran viral dan tren yang dimulai dari atlet dan seleb. Meski harganya ratusan ribu rupiah, tetap saja laku.
Nah, buat Anda yang memakai gelang Power Balance di tangan, segera copot gelang itu sebelum ditertawakan lebih banyak orang. Jangan lupa, ada opsi uang kembali. Manfaatkan segera! Ini juga bisa kembali menjadi peringatan bagi Anda yang memakai kalung-kalung maupun gelang-gelang tertentu dengan klaim serupa. Mari, gunakan akal sehat.

- Komentar dan saran mengenai artikel diatas :

Laba dan kepuasan konsumen berjalan pararel. Jika kepuasan konsumen tercapai maka laba akan datang dengan sendirinya. Tetapi dalam definisi nilai konsumen berkaitan dengan kepuasan konsumen, manfaat yang dirasakan oleh setiap konsumen berbeda-beda. Asumsi konsumen dan produsen tidak dalam posisi yang sama karena berbagai faktor. Karena keahlian dan pengetahuannya, produsen cenderung berada dalam posisi lebih menguntungkan dibanding konsumen. Permasalahan pokok produsen dan konsumen dari produk power balance yaitu :
• Kemasan sering menyesatkan dan tidak menggambarkan kualitas produk yang sesungguhnya. 
• Konsumen sangat variatif, tetapi kebanyakan tidak paham dengan isi produk (karena keterbatasan pengetahuannya).
• Produsen wajib memperhatikan kepentingan konsumen dan dilarang secara sengaja melukai atau menipu konsumen.

Dan pihak power balance harus melakukan tindakan dengan cara :
1. Mempublikasikan iklan yang benar dengan biaya sendiri
2. Berhenti untuk mengklaim bahwa produk Power Balance:
a. Akan meningkatkan keseimbangan, kekuatan, dan fleksibilitas
b. Dirancang untuk bekerja dengan medan energi alami dalam tubuh
c. Membuat klaim bahwa "Power Balance adalah Performance Technology"
3. Berhenti memproduksi produk yang mengandung kata ‘Performance Technology’
4. Mengganti materi promosi dan pemasaran
5. Menawarkan pengembalian dana penuh, ditambah ongkos kirim.

Sumber: http://elmudunya.wordpress.com/2011/01/05/power-balance-membuat-pengakuan-bahwa-klaim-ajaib-gelang-tangan-itu-adalah-bohong-belaka/

3. Contoh Pelanggaran Etika Pemasaran dan Etika Produksi yang dilakukan oleh Produk Indomie dari Indonesia di Taiwan

Menjelang dibukanya persaingan pasar bebas, Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis atau etika dalam berbisnis. Hal ini sangat penting diperhatikan dalam melakukan kegiatan bisnis dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi.  Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar.Dalam kegiatan bisnis ini persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku.
Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran.  Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di  Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%.
Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.
Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.

- Komentar dan saran dari artikel di atas :

Dari pembahasan diatas terdapat beberapa faktor yang menjadikan produk indomie dilarang dipasarkan dinegara Taiwan. Beberapa faktor dianataranya adalah harga yang di tawarkan, bahan dasar atau zat pengawet yang digunakan dan aturan standarisasi. Jika dari harga, harga yang ditawarkan indomie lebih murah dibanding dengan makanan sejenis dengan kualitas yang sama, serta zat pengawet atau bahan pengawet yang digunakan indomie dikatakan berbahaya karena telah melebihi standar pemakaian di Taiwan,namun menurut Ketua BPOM Kustantinah kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi. Sedangkan aturan Negara masing-masing yang memiliki pandangan berbeda, indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu , gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec.
Jadi jelas etika dalam berbisnis sangat perlu diperhatikan sehingga masalah yang sekiranya akan terjadi dapat di selesaikan dengan baik tanpa harus ada salah satu pihak yang dirugikan.

Sumber: http://pandji99.wordpress.com/2011/09/24/etika-bisnis-contoh-kasus-indomie-di-taiwan/

4.  Contoh Pelanggaran Etika Pemasaran dan Etika Produksi dari PT Nissan Motor Indonesia

Akibat pengelasan yang tidak baik, tempat duduk belakang Nissan Juke rentan terlepas saat terjadi kecelakaan. Kondisi ini akan membuat penumpang rentan cedera. Alhasil, sebanyak 400 unit Juke di Indonesia ditarik (recall) dari peredaran. Kondisi ini tentu saja mem­buat masyarakat berpikir ulang untuk membeli mobil tersebut. Apalagi, Nissan Juke pernah me­­ngalami mesin terbakar yang me­nyebabkan kematian sang penge­mudi pada 11 Maret lalu di ka­was­an Su­dir­man, Jakarta.
Wakil Presiden Direktur PT Nissan Motor Indonesia (NMI) Teddy Irawan meminta ma­sya­rakat tidak perlu khawatir terkait penarikan mobil ini. Penarikan tersebut merupakan komitmen Nissan untuk memberikan pela­yanan yang terbaik kepada pe­langgannya dari segi keamanan maupun  kenyaman.“Kami akan memperbaiki se­mua masalah ini tanpa dipungut biaya sedikit pun dan penarikan mobil ini adalah hal yang wajar dalam industri mobil,” ujar Teddy saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.
Teddy menjelaskan, populasi terbanyak kendaraan Juke (60 persen) yang terkenarecall  ber­ada di wi­layah Jakarta. “Po­pulasi terba­nyak ada di Ja­karta. Karena pen­jualan Juke paling banyak di Ja­karta dan sekitarnya,” katanya.Teddy menambahkan, Juke yang ditarik merupakan hasil rakitan pabrik di In­do­nesia. Namun, untuk komponen jok bagian belakangnya diimpor lang­sung dari Jepang.
“ Produksinya lokal, tapi kom­ponen jok belakang diimpor lang­sung dari Jepang. Sejauh ini be­lum ada penambahan unit, jum­lahnya tetap 400 unit. Sebab, dari Maret hingga Juli 2012 total pro­duksinya hanya 400 unit,” ung­kap Teddy.Nissan tetap optimistis target penjualan tahun ini sebanyak 100.000 lebih unit bisa tercapai. “Kami berharap dengan adanya recall ini hu­bu­ngan perusahaan dengan kon­su­men masih dapat terjaga dan ber­jalan baik. Kami optimis bahwa recall ini tidak akan mempengaruhi minat pasar terha­dap produk Nissan,” ka­tanya pede.
General Manager Marketing and Communications Strategy Division Nissan Indrie Hadi­wi­djaja mengatakan, penarikan ini sudah dilakukan ke semua pe­langgan Nissan. Dan bagi yang be­lum, pelanggan diminta men­datangi workshop-work­shop Nissan terdekat untuk segera diperbaiki.
“Perbaikan akan dilakukan se­cara bertahap di semua work­shop-workshop Nissan tanpa di­pungut biaya dan penarikan ini tidak akan meng­ganggu pasar Juke di Indonesia,” tegas Indrie.Nissan Juke merupakan salah satu mobil sport yang cukup laris di Indonesia. Pada semester per­tama tahun ini, Nissan telah menjual sebanyak 5.401 unit Juke. Mobil bermesin HR15DE 1.500 cc itu menyumbang 15,6 persen dari pendapatan Nissan Motor Indonesia. Penarikan Nissan Juke terkait dengan temuan kerusakan oleh Otoritas Keselamatan Lalu Lintas dan Transportasi Amerika Serikat (NHTSA). Di Amerika Serikat sebanyak 11.076 unit Nissan Juke buatan 3 Februari - 26 Mei 2012 ditarik lantaran jok belakangnya tidak dilas dengan baik.
Selain jok belakang yang ber­masalah, sebelumnya pun mobil dengan desain unik ini per­nah bermasalah saat terjadinya ke­celakaan hingga terbakar di jalan protokol di Jakarta, yang di­gu­na­kan oleh seorang artis. Pada ke­ce­lakaan tersebut disinyalir Juke yang digunakan mengalami keru­sakan pada bagian pintu dan mesinnya.
Sepanjang tahun ini selain Nis­san, beberapa Agen Tunggal Pe­megang Merek (ATPM) lain­nya juga melakukan recall ter­hadap kendaraannya. Sebut saja, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) yang pada Mei lalu, me­narik 51 ribu Gran Max Pick Up, Gran Max Mini Bus, dan Gran Max Blind Van dika­renakan ada­nya keretakan dudukan ban ca­dangan. Sedangkan pada pertengahan Maret 2012, PT Toyota Astra Motor menarik 363 unit Toyota All New Avanza akibat kerusakan pa­da suspensi rodanya.

- Komentar dan saran dari artikel diatas :

PT Nissan harus memperketat proses pengujian dan proses re-evaluasi ulang, serta memperbaiki standart kualitas produksi mobil dengan sistem keamanan mobil yang lebih baik. Agar dapat meningkatkan kualitas dari produk akhir tersebut dan meminimalisir kemungkinan terjadinya cacat produk. Sehingga perusahaan juga dapat menjalin rasa kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk yang dihasilkan oleh PT Nissan.

Sumber  :  http://otomotif.rmol.co/read/2012/07/23/71950/400-Unit-Nissan-Juke-Ditarik-Di- Indonesia-

5.  Contoh Pelanggaran Etika Pemasaran dan Etika Produksi dari Produk Smartphone Apple di China

Setelah iPhone 5 menghadapi banyak masalah di Cina, Apple memberi peringatan kepada konsumennya melalui website Apple versi Cina. Perusahaan raksasa itu menegaskan kepada konsumen untuk selalu menggunakan pengisi daya (charger) yang asli. Namun,iPhone 5 yang meledak di Cina kali ini bukan disebabkan karena charger.
Kepada media Cina, seorang wanita bernama Li mengaku membeli ponsel buatan Apple itu pada September 2012. Dia pernah menjatuhkan iPhone 5 miliknya itu sekali yang menyebabkan penyok kecil di sudut kanan atas layar yang juga menjadi asal meledaknya ponsel tersebut. Li menggunakan iPhone 5 untuk menghubungi salah seorang temannya. Percakapan Li dan temannya itu berlangsung sekitar 40 menit. Li kemudian merasa layar ponselnya menjadi panas. Ia mencoba mengakhiri panggilan, tapi ketika layar disentuh,handphone tidak memberikan respon. Tanpa ia sadari, iPhone 5 miliknya tiba-tiba meledak. 
Li mengatakan kalau dia tidak bisa membuka salah satu matanya setelah ledakan. Ia merasakan serpihan materi perangkat tersebut masuk ke dalam matanya. Dokter yang memeriksanya melihat ada tanda pada mata Li akibat goresan materi benda padat. Beruntung Li tidak mengalami kebutaan. Salah satu matanya itu hanya iritasi dan inflamasi, seperti dilansir situs, Phone Arena , Minggu, 11 Agustus 2013.   
Atas kejadian yang menimpanya itu, Li tidak mengharapkan kompensasi apa pun dari Apple. Namun, ia mempertanyakan kualitas iPhone dan membandingkan dengan ponsel teman-temannya yang jauh lebih murah dengan masalah layar yang sama, tapi tidak pernah meledak.
Sementara itu, bagian layanan Apple di Cina berjanji akan menyelidiki kasus yang menimpa Li, seperti yang diungkapkan kepada Da Lian Evening News. Akan tetapi, masalah ledakan umumnya tidak tertera dalam garansi perangkat Apple.

- Komentar dan Saran dari artikel diatas :

Dari situasi diatas Pihak Apple justru tidak terlalu cepat dalam melakukan klarifikasi. Sehingga kasus ini dianggap bahwa pihak apple tidak terlalu mensupport konsumen mereka sendiri. Seharusnya pihak apple melakukan ganti rugi  dan memberikan kompensasai kepada konsumen mereka. Agar image dari produk apple tetap terjaga di mata konsumen. Apalagi apple sering dianggap menghasilkan produk-produk yang berkualitas tinggi. Dan fans-fans dari apple sendiri terkenal sebagai salah satu konsumen yang paling loyal.


6. Contoh Pelanggaran Etika Pemasaran dan Etika Produksi dari Kentucky Fried Chicken di China

Dan semoga tidak mengandung bahan-bahan yang aneh untuk di Indonesia ya, dan label halal MUI memang benar-benar menjamin KFC Berbahaya di China, Kalau di Indonesia?         Skandal terkuak saat stasiun televisi negara China Central Television melaporkan pada akhir Desember, beberapa ayam KFC dan McDonald Corp mengandung obat antiviral dan hormon perangsang pertumbuhan. Hal ini berdampak pada menurunnya kepercayaan terhadap restoran cepat saji asal AS di China.Beberapa blogger dalam situs micro blogging Weibo mengkritik keras KFC. “Saya tidak akan makan KFC lagi,” kata seorang pengguna dengan nama akun ”Neverbunny”.
“Kita harus keluarkan KFC dari China,” kata pengguna lainnya yang bernama “nininbababa”. Seperti diberitakan Kantor Berita Antara, Perusahaan induk KFC, Yum Brands Inc, memiliki 5.100 restoran di China dan salah satu restoran Barat terbesar di China. Sejak laporan adanya penggunaan bahan berbahaya untuk mempercepat pertumbuhan ayam di KFC China, saham KFC turun sebanyak 4,2% pada Selasa (8/1).
Sebelumnya, Yum menarik beberapa produk pada 2005 karena mengandung pewarna Sudan Red, yang dilarang sebagai bahan makanan karena dapat meningkatkan risiko kanker. Adanya laporan tentang bahan berbahaya yang terdapat pada ayam di China ternyata berdampak positif bagi beberapa brand restoran cepat saji lainnya. Misalnya, Country Style Cooking Restaurant, sebuah restoran lokal cepat saji yang bermarkas di barat daya kota Chongqing, semakin populer dan meningkat penjualannya.
Yum Brands Inc, perusahaan induk jaringan restoran cepat saji KFC, meminta maaf kepada pelanggan di China atas penanganan terhadap isu penggunaan bahan terlarang untuk mempercepat pertumbuhan ayam.“Kami menyesalkan kecerobohan dalam proses pemeriksaan internal dan kurangnya komunikasi,” kata Direktur Eksekutif Yum Brands, Su Jingshi, dalam akun media sosial Weibo. Shanghai Food and Drug Administration menemukan 1 dari 8 ayam sampel yang diteliti mengandung level obat-obatan antiviral dalam level yang mencurigakan.
Juru bicara Yum mengatakan pada Kamis (10/1) bahwa perusahaan telah menghentikan kerjasa sama dengan dua penyedia ayam sebelum penyelidikan resmi diumumkan. Penghentian tersebut dilakukan setelah dua uji acak menunjukkan bahwa dua penyuplai itu tidak memenuhi standar Yum. Kasus ini telah memukul citra KFC di China, di mana merek dari negara barat dianggap lebih aman dan lebih berkualitas dibanding milik negara sendiri. Keamanan makanan adalah perhatian utama bagi konsumen.
“Mereka akhirnya meminta maaf sekarang, namun ini sudah terlambat. Saya tidak tahu apakah orang lain dapat memaafkan mereka atau tidak, namun yang jelas saya tidak!” tulis Jackson Dong dalam akun Weibo.Itu terjadi di Cina, bagaimana dengan KFC di Indonesia?? Apakah sudah betul-betul melindungi hak-hak konsumen untuk tidak menggunakan bahan berbahaya ?

- Komentar dan Saran dari artikel di atas :

Kfc seharusnya memperhatikan imagenya di mata konsumen karena akan mempengaruhi persepsi pelanggan yang berada di kfc. Dan pihak kfc juga seharusnya membuktikan dengan melakukan riset bahwa produk ayamnya tidak menyebabkan kanker. Sehingga produk kfc masih tetap mendapatkan respon yang baik dari konsumennya yang akan membeli hidangannya tanpa memperdulikan isu-isu yang ada di publik.

7. Contoh Pelanggaran Etika Pemasaran dan Etika Produksi dari Perusahaan di Pontianak

JAKARTA - Akibat tidak membayar upah pekerja dan tidak mengikutsertakan pekerjanya sebagai peserta Jamsostek, satu perusahaan di Kota Pontianak Kalimantan Barat akhirnya harus berurusan dengan hukum dan dibawa ke Pengadilan Negeri Pontianak.
Proses hukum terhadap perusahaan itu dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan Dinas Sosial Tenaga kerja (Dinsosnaker) Kota Pontianak, Kalimantan Barat setelah diketahui adanya pelanggaran ketenagakerjaan tersebut.
"Saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Pontianak dengan dakwaan melakukan tindak pidana pelanggaran aturan ketenagakerjaan. Sidang pengadilan akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini," kata Direktur Bina Penegakan Hukum Kemnakertans Bakhtiar di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Jumat (17/2/2012).
Upaya penegakan hukum ini kata Bakhtiar, bisa menjadi percontohan yang baik agar perusahaan-perusahaan lainnya di Indonesia tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran serupa.
“Penegakan hukum dalam bidang ketenagakerjaan tersebut telah sesuai dan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja,“ jelas Bakhtiar.
Bakhtiar mengatakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan maka harus segera diberikan “nota pertama” sebagai peringatan untuk memperbaiki kesalahannya.“Kalau masih saja mengabaikan peringatan tahap kedua dan ketiga, maka harus segera ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kepentingan pengadilan," tegas Bakhtiar.
Bakhtiar mengatakan, dalam upaya penegakan hukum, pihak Kemenakertrans telah mengembangkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum yakni, Polri, Kehakiman, Kejaksaan Agung dan kalangan pengacara.
“Pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan kepastian hukum dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan aturan ketenagakerjaan, di perusahaan-perusahaan. Bila terjadi pelanggaran-pelanggaran maka pemerintah tak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas dan bahkan membawa perkara ini ke ranah hukum," paparnya.
Salah satu upaya yang dilakukan dalam penegakan hukum adalah meningkatkan kinerja dan profesionalitas petugas pengawasan ketenagakerjaan, terutama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berwenang melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan. Dalam menegakkan pengawasan ketenagakerjaan para petugas pengawas menberikan pengawasan secara ketat terhadap penerapan waktu kerja upah, Jamsostek, TKI, Tenaga Kerja anak serta tenaga kerja asing di perusahaan-perusahaan. Selain itu, pengawasan pun dilakukan terhadap sektor norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kelembagaan K3, keahlian K3, serta Sistem manajemen K3 yang ada di perusahaan-perusahaan.
Angka pelanggaran terhadap Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia, masih terbilang cukup tinggi. Menurut data Kemenakertrans pada tahun 2011, jumlah perusahaan yang mendapat peringatan berupa nota pemeriksaan tahap I sebanyak 7.468 perusahaan dan jumlah perusahaan yang mendapat peringatan keras berupa nota pemeriksaan tahap II berjumlah 1.472 perusahaan.
Sementara itu, perusahaan yang telah dinyatakan melakukan pelanggaran aturan ketenagakerjaan dan norma K3 mencapai 3.848 perusahaan sedangkan jumlah perusahaan yang telah disidik dan di nota untuk diajukan ke pengadilan berjumlah 78 perusahaan. Saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaan tercatat sebanyak 2.384 orang, untuk menangani sekitar 216.547 perusahaan.
Para pengawas ketenagakerjaan yang saat ini tengah bertugas terdiri dari pengawas umum, 1.460 orang, pengawas spesialis 361 orang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) 563 orang. "Kita berupaya mempercepat peningkatan kualitas dan kuantitas pengawas ketenagakerjaan dengan melakukan pendidikan dan pelatihan pengawas ketenagakerjaan serta melakukan upgrading dan bimbingan teknis secara terus menerus," pungkasnya. (Iman Rosidi/Sindoradio/wdi).
- Komentar dan Saran dari artikel di atas :
Pemerintah harus terus mengawasi perusahaan-perusahaan yang bertindak tidak adil kepada para tenaga kerja, dan pemerintah harus memberi sangsi keras kepada siapa saja yang melanggar, juga perusahaan harus menaati Undang-undang yang telah berlaku. dan penegakan hukum adalah meningkatkan kinerja dan profesionalitas petugas pengawasan ketenagakerjaan, terutama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berwenang melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan. Dalam menegakkan pengawasan ketenagakerjaan para petugas pengawas menberikan pengawasan secara ketat terhadap penerapan waktu kerja upah, Jamsostek, TKI, Tenaga Kerja anak serta tenaga kerja asing di perusahaan-perusahaan. Selain itu, pengawasan pun dilakukan terhadap sektor norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kelembagaan K3, keahlian K3, serta Sistem manajemen K3 yang ada di perusahaan-perusahaan.

NANANGSURYADI.LECTURE.UB.AC.ID
NANANGSURYADI.LECTURE.UB.AC.IDNANANGSURYADI.LECTURE.UB.AC.IDSumber:http://argen26.blogspot.com/2013/11/contoh-kasus-pelanggaran-etika-bisnis.html

Senin, 24 Maret 2014

KEWAJIBAN PERUSAHAAN TERHADAP KARYAWAN

Kewajiban Perusahaan Terhadap Karyawan
Perusahaan Harus Menjamin Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Kewajiban Memberi Gaji

Menurut Keraf (1998: 162-172), hak-hak pekerja itu mencakup:
Hak atas pekerjaan
Hak atas gaji yang adil
Hak untuk berserikat dan berkumpul
Hak atas perlindungan keamanan dan kesehatan
Hak untuk diproses hukum secara sah
Hak untuk diperlakukan secara sama
Hak atas rahasia pribadi
Hak atas kebebasan suara hati

Perusahaan tidak boleh mempraktikkan diskriminasi
Diskriminasi selalu dilatarbelakangi oleh pandangan rasisme, sektarianisme atau seksisme dan biasanya disertai prasangka buruk akan orang lain.
Dalam konteks perusahaan, diskriminasi berarti membedakan antara pelbagai karyawan karena alasan tidak relevan yang berakar dalam prasangka.
Apa yang menjadi dasar etika untuk menolak diskriminasi?
Mengapa perusahaan tidak boleh mempraktikkan diskriminasi?

Utilitarisme (peraturan)
Jika suatu perbuatan membawa manfaaat sebesar-besarnya bagi banyak orang, maka menurut utilitarisme perbuatan itu dianggap baik.
Kelemahan: mengorbankan prinsip hak dan keadilan karena perbuatan yang bermanfaat bagi banyak orang itu belum tentu perbuatan yang benar menurut hukum.
Jika praktik diskriminasi justru menguntungkan perusahaan, apakah dengan demikian hal itu dapat dibenarkan?

Tanggung jawab pengusaha pada Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3):
Mengelola Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Menjamin Sistem Manajemen K3 bekerja dengan baik
Sistem Managemen K3 Menjelaskan:
Bagaimana usaha dijalankan
Bagaimana dan seperti apa bahaya di tempat kerja
Bagaimana perusahaan mengelola keselamatan properti ditempat kerja
Bagaimana perusahaan mengelola keselamatan, kesehatan pekerja di tempat kerja.


Pembelaan Diri Dari Pihak Perusahaan:
Kematian/kerugian pekerja tidak secara langsung disebabkan oleh tindakan pemimpin perusahaan.
Pekerja menerima resiko dengan suka rela. 
Syarat agar pekerja dapat sungguh-sungguh bebas dalam mengambil keputusan untuk mengambil suatu pekerjaan atau tidak:

Harus tersedia pekerjaan alternative
Harus tersedia informasi yang lengkap tentang resiko yang berkaitan dengan pekerjaannya.
Perusahaan harus semaksimal mungkin mengurangi resiko kerja.

Menurut Keadilan Distributif
pendukung liberalisme berkeyakinan bahwa gaji dapat dianggap adil, manakala gaji diterima para pekerja merupakan imbalan untuk prestasi. Pekerja yang berprestasi tinggi diberi gaji besar, sebaliknya pekerja yang berprestasi rendah hanya diberi gaji yang setimpal

Pandangan sosialistis (dari sudut pekerja)
Mereka menekankan bahwa gaji baru adil, bila sesuai dengan kebutuhan si pekerja beserta keluarganya. Selain itu, sosialisme juga berpendirian bahwa pekerja berhak mengambil bagian dalam laba perusahaan.

Berikut kriteria yang dianggap mencukupi untuk menilai gaji yang adil itu:
Prestasi dan kebutuhan
Prinsip "bagian yang sama"
Hak
Usaha
Konstribusi kepada masyarakat

Deontologi
Perbuatan tidak dihalalkan karena tujuannya. Tujuan yang baik tidak menjadikan perbuatan itu juga baik. Berbeda dengan utilitarisme yang mempertimbangkan hasilnya, baru dilakukan perbuatannya.
Diskriminasi dalam perusahaan berarti melecehkan martabat karyawan karena tindakan tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan yang ia lakukan.
Misalnya, mendiskriminasi karyawan karena perbedaan warna kulit, ras, atau jenis kelamin.

Teori Keadilan
Keadilan distributif menuntut bahwa kita memperlakukan semua orang dengan yang sama, selama tidak ada alasan yang khusus untuk memperlakukan mereka dengan cara yang berbeda. 
Diskriminasi bertentangan dengan kewajiban menegakkan keadilan.
John Rawls merumuskannya secara positif sebagai persamaan peluang yang fair, yang menegaskan bahwa “kepada semua orang harus diberikan peluang yang sama secara fair”, misalnya dalam hal seleksi karyawan.

Favoritisme
Favoritisme merupakan kecenderungan untuk mengistimewakan orang tertentu.
Diskriminasi selalu tidak etis apapun alasannya, sedangkan dalam hal favoritisme belum tentu. Kita tidak tahu persis pada saat mana favoritisme telah melewati ambang batas etika, menghindari favoritisme selalu merupakan pilihan terbaik dari sudut pandang etika.

Diskriminasi Terbalik/Aksi Afirmatif
Aksi afirmatif mencoba mengatasi atau sekurang-kurangnya mengurangi ketertinggalan golongan yang dulunya didiskriminasi.
Bagi yang pro, aksi afirmatif wajib dilakukan. Dasarnya adalah keadilan kompensatoris.
Yang kontra, menolak aksi afirmatif, dengan alasan bahwa aksi afirmatif menimbulkan diskriminasi baru serta mengakibatkan keresahan dan frustasi yang tidak perlu dalam masyarakat.
Jalan tengah: prinsip “peluang yang sama untuk semua orang yang memenuhi syarat dengan cara yang sama” tidak boleh dilewati. Namun, ketidakseimbangan antara karyawan yang diakibatkan oleh diskriminasi terdahulu harus dihilangkan juga.

Enam Faktor khusus (Thomas garret dan Richard Klonoski)
Peraturan Hukum Gaji yang lazim dalam sektor industri tertentu atau daerah tertentu
Kemampuan perusahaan Sifat khusus pekerja tertentu Perbandingan dengan gaji lain dalam perusahaan 
Perundingan gaji yang fair
Senioritas dan Imbalan Rahasia
senioritas orang yang bekerja lebih lama pada suatu perusahaan mendapat gaji lebih tinggi 
sistem penggajian bukan berdasarkan senioritas lagi, melainkan berdasarkan prestasi dan hak
3 alasan mengapa perusahaan memberhentikan karyawan.
Alasan internal (restrukturisasi, otomatisasi, dan merger dengan perusahaan lain)
Alasan eksternal (koyungtur dan resesi ekonomi)
Kesalahan karyawan

3 hal penting yang harus diperhatikan majikan dalam memberhentikan karyawannya
Majikan hanya boleh memberhentikan karena alasan yang tepat.
Majikan harus berpegang pada prosedur yang semestinya.
Majikan harus membatasi akibat negative bagi karyawan sampai seminimal mungkin.

Kesimpulan
Bagi pelaku etika bisnis harus mempunya etika yang benar terhadap karyawannya. Belakangan ini banyak sekali pelaku bisnis baru dan tak memiliki rasa peduli terhadap karyawannya atau tidak mengetahui etika apa yg harus mereka miliki untuk menghadapi karyawannya yang mereka banyak.
Seorang pelaku bisnis harus mengetahui bagaimana memperlakukan karyawannya. Pelaku bisnis juga harus tahu pemberian gaji karyawan seperti aap yang harus di berikan sesuai dengan pekerjaan yang ada dalam perusahaan itu
Dalam kesalamatan kerja pun pelaku bisnis juga harus melakukan tunjangan atau asuransi kesehatan untuk menjamin keselamatan karyawan pada saat melakukan pekerjaan tersebut.
Pelaku bisnis juga tidak boleh memecat seorang karyawan tanpa sebab dan tidak memberikan tunjangan terhadap karyawannya. Seorang karyawan yang akan di pecat dikarenakan kinerja atau sebab yang laen, sorang pelaku bisnis harus menganalisis terlebih dahulu kasus yang ada terhadap karyawan tersebut dan mengatuhi tunjangan yang akan diberikan terhadap karyawan tersebut.

Daftar Pustaka


Perusahaan tidak boleh memberhentikan karyawan dengan semena – mena
ETIKA BISNIS DALAM MASYARAKAT

Etika didefinisikan sebagai penyelidikan terhadap alam dan ranah moralitas dimana istilah moralitas dimaksudkan untuk merujuk pada ‘penghakiman’ akan standar dan aturan tata laku moral. Etika juga bisa disebut sebagai studi filosofi perilaku manusia dengan penekanan pada penentuan apa yang dianggap salah dan benar.

Definisi Bisnis Menurut Para Ahli :

Huat, T Chwee (1990)
Bisnis dalam arti luas adalah istilah umum yang menggambarkan semua aktifitas dan institusi yang memproduksi barang & jasa dalam kehidupan sehari-hari. Bisnis sebagai suatu sistem yang memproduksi barang dan jasa untuk memuaskan kebutuhan masyarakat (bussinessis then simply a system that produces goods and service to satisfy the needs of our society.
Dari definisi itu kita bisa mengembangkan sebuah konsep etika bisnis. Tentu sebagian kita akan setuju bila standar etika yang tinggi membutuhkan individu yang punya prinsip moral yang kokoh dalam melaksanakannya. Namun, beberapa aspek khusus harus dipertimbangkan saat menerapkan prinsip etika ke dalam bisnis.
Pertama, untuk bisa bertahan, sebuah bisnis harus mendapatkan keuntungan. Jika keuntungan dicapai melalui perbuatan yang kurang terpuji, keberlangsungan perusahaan bisa terancam. Banyak perusahaan terkenal telah mencoreng reputasi mereka sendiri dengan skandal dan kebohongan.  Kedua, sebuah bisnis harus dapat menciptakan keseimbangan antara ambisi untuk mendapatkan laba dan kebutuhan serta tuntutan masyarakat sekitarnya. Memelihara keseimbangan seperti ini sering membutuhkan kompromi atau bahkan ‘barter’.
Tujuan etika bisnis adalah menggugah kesadaran moral para pelaku bisnis dalam menjalankan good business dan tidak melakukan ‘monkey business’ atau dirty business. Etika bisnis mengajak para pelaku bisnis mewujudkan citra dan manajemen bisnis yang etis agar bisnis itu pantas dimasuki oleh semua orang yang mempercayai adanya dimensi etis dalam dunia bisnis. Hal ini sekaligus menghalau citra buruk dunia bisnis sebagai kegiatan yang kotor, licik, dan tipu muslihat. Kegiatan bisnis mempunyai implikasi etis dan oleh karenanya membawa serta tanggung jawab etis bagi pelakunya.

Keutamaan Etika Bisnis
a.       Dalam bisnis modern, para pelaku bisnis dituntut untuk menjadi orang-orang profesional di bidangnya
b.      Dalam persaingan bisnis yang sangat ketat,maka konsumen benar-benar raja
c.       Dalam sistem pasar terbuka dengan peran pemerintah yang menjamin kepentingan dan hak bagi semua pihak, maka perusahaan harus menjalankan bisnisnya dengan baik dan etis
d.      Perusahaan modern sangat menyadari bahwa karyawan bukanlah tenaga yang harus dieksploitasi demi mendapat keuntungan
Pelanggaran etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Untuk meraih keuntungan, masih banyak perusahaan yang melakukan berbagai pelanggaran moral. Praktik curang ini bukan hanya merugikan perusahaan lain, melainkan juga masyarakat dan negara. Praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tumbuh subur di banyak perusahaan.
Dari mana upaya penegakkan etika bisnis dimulai? Etika bisnis paling gampang diterapkan di perusahaan sendiri. Pemimpin perusahaan memulai langkah ini karena mereka menjadi panutan bagi karyawannya. Selain itu, etika bisnis harus dilaksanakan secara transparan. Pemimpin perusahaan seyogyanya bisa memisahkan perusahaan dengan milik sendiri. Dalam operasinya, perusahaan mengikuti aturan berdagang yang diatur oleh tata cara undang-undang.

Etos Bisnis
     Etos bisnis adalah suatu kebiasaan atau budaya moral menyangkut kegiatan bisnis yang dianut dalam suatu perusahaan dari satu generasi ke generasi yang lain. Inti etos ini adalah pembudayaan atau pembiasaan penghayatan akan nilai, norma, atau prinsip moral tertentu yang dianggap sebagai inti kekuatan dari suatu perusahaan yang juga membedakannya dari perusahaan yang lain.
 Kedua, menyadarkan masyarakat, khususnya konsumen, buruh, atau karyawan dan masyarakatluas pemilik aset umum semacam lingkungan hidup, akan hak dan kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktik bisnis siapapun juga. Pada tingkat ini, etika bisnis berfungsi menggugah masyarakat bertindak menuntut para pelaku bisnis untuk berbisnis secara baik demi terjaminnya hak dan kepentingan masyarakat tersebut.
Ketiga, etika bisnis juga berbicara mengenai sistem ekonomi yang sangat menentukan etis tidaknya suatu praktek bisnis. Dalam hal ini, etika bisnis lebih bersifat makro atau lebih tepat disebut etika ekonomi. Dalam lingkup makro semacam ini, etika bisnis bicara soal monopoli, oligopoli, kolusi, dan praktik semacamnya yang akan sangat mempengaruhi, tidak saja sehat tidaknya suatu ekonomi, melainkan juga baik tidaknya praktik bisnis dalam sebuah negara.
Jika etika ini telah memiliki oleh semua pihak, jelas semua memberikan suatu ketentraman dan kenyamanan dalam berbisnis. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan
Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti “proteksi” terhadap pengusaha lemah.


Saling Ketergantungan Antara Bisnis dan Masyarakat
Sebagai bagian dari masyarakat, tentu saja bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak dapat dipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung.
Dengan memetakan pola hubungan dalam bisnis seperti itu dapat dilihat bahwa prinsip-prinsip etika bisnis terwujud dalam satu pola hubungan yang bersifat interaktif. Hubungan ini tidak hanya dalam satu negara, tetapi meliputi berbagai negara yang terintegrasi dalam hubungan perdagangan dunia yang nuansanya kini telah berubah. Perubahan nuansa perkembangan dunia itu menuntut segera dibenahinya etika bisnis. Pasalnya, kondisi hukum yang melingkupi dunia usaha terlalu jauh tertinggal dari pertumbuhan serta perkembangan dibidang ekonomi.
Jalinan hubungan usaha dengan pihak-pihak lain yang terkait begitu kompleks. Akibatnya, ketika dunia usaha melaju pesat, ada pihak-pihak yang tertinggal dan dirugikan, karena peranti hukum dan aturan main dunia usaha belum mendapatkan perhatian yang seimbang.

Kepedulian Pelaku Bisnis Terhadap Etika
Pelaku bisnis dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya sebagai contoh, kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi, dalam keadaan excess demand, pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya. Tanggung jawab sosial bisa dalam bentuk kepedulian terhadap masyarakat di sekitarnya, terutama dalam hal pendidikan, kesehatan, pemberian latihan keterampilan, dll.

Perkembangan Dalam Etika Bisnis
Perkembangan dalam etika bisnis dibagi menjadi 5 periode yaitu:
1.   Situasi Dahulu : Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.
2.   Masa Peralihan tahun 1960-an : ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan). Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan nama Business and Society. Topik yang paling sering dibahas adalah corporate social responsibility.
3.   Etika Bisnis Lahir di AS tahun 1970-an : sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di AS.
4.   Etika Bisnis Meluas ke Eropa tahun 1980-an : di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akademisi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut European Business Ethics Network (EBEN),
5.   Etika Bisnis menjadi Fenomena Global tahun 1990-an : tidak terbatas lagi pada dunia Barat. Etika bisnis sudah dikembangkan di seluruh dunia. Telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.

Kesimpulan
Banytak pelaku bisnis yang baru-baru ini muncul di dunia bisnis. Dan tidak banyak dari pelaku bisnis tersebut mengetahui bagaimana perusahaan memperlakukan masyarakat di sekitar perusahaan tersebut atau biasa disebut etika bisnis terhadap masyarakat.
Pelaku bisnis yang benar tidak hanya melakukan atau mendirikan suatu perusahaan saja tetapi harus mengerti dan mengetahui bagaimana pelaku tersebut memperlakukan masayaraakat disekitar. Karena dalam perusahaan tersebut juga ada adat, budaya, agama yang tergantung di dalamnya.
Pelaku harus memiliki kesepakatan khusus dengan masyarakat, hal itu bukn hanya dalam kesepakatan uang tetapi juga ada adat dan budaya di dalam masyarakat tersebut. Sehingga pelaku bisnis harus menganalisis terlebih dahulu bagaimana budaya dan adat masyarakat yang ada agar perusahaan tersebut tidak gagal dalam pembangunannya di masyarakat tersebut

Daftar Pustaka










PERILAKU ETIKA LINGKUNGAN HIDUP
DALAM BISNIS
            
Etika dalam berbisnis, saat ini harus segera mendapat perhatian serius, seiring dengan munculnya masalah pelanggaran etika dalam bisnis menyebabkan dunia perdagangan agar tatanan ekonomi dunia semakin membaik, terlebih jati diri kita sebagai orang timur.
Etika dan tanggung jawab sosial harus dimiliki di dalam sebuah bisnis yang baik serta harus memiliki sesuai dengan fungsinya baik secara mikro maupun makro.
            Dalam bisnis tidak jarang berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara, bahkan tindakan yang identik dengan kriminalpun ditempuh demi pencapaian suatu tujuan.
Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis, organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.Bisnis pun sebagai bagian dalam masyarakat tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat.
             Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak dapat dipisahkan tersebut membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnis, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung.
            Bisnis merupakan kegiatan yang berhubungan dan berkepentingan dengan lingkungan, dengan kata lain bisnis merupakan kegiatan pengelolaan sumber-sumber ekonomi yang disediakan oleh lingkungan. Disamping itu bisnis tidak dapat lepas dari keberadaan factor-faktor lingkungan yang mendukung maupun menghambat terhadap tujuan bisnis yang ingin dicapai. Di lain pihak lingkungan bisnis merupakan factor yang dapat berpengaruh secara langsung maupun tidak terhadap bisnis.
            Sebaliknya bisnis juga dapat mempengaruhi atau menciptakan pengaruh terhadap lingkungannya. Oleh karena itu interaksi antara bisnis dan lingkungannya atau sebaliknya menjadi sangat penting bagi kegiatan bisnis dan masyarakat. Sehingga eksistensi bisnis layak dipertahankan untuk memberikan pengaruh tertentu terhadap lingkungannya. Dan kehidupan masyarakat baik positif maupun negatif.
Kerusakan lingkungan hidup tidak lain merupakan dampak langsung dari kejahatan lingkungan. Hal ini terjadi dimana-mana dan oleh siapa saja, terutama dilakukan oleh para pelaku usaha yang tidak memperdulikan lingkungan hidup dan peraturan pemerintah. Akibatnya kejahatan lingkungan ini terus berkembang hingga merusak lingkungan hidup di sekitarnya.
Contoh kasunya pada PT. Kelian Equotor Mining (KEM) di Kalimantan Timur yang merupakan perusahaan tambang besar dengan kantor pusat di London. PT KEM menggunakan lebih dari 6 juta meter kubik air bersih dari Sungai Kelian untuk operasi tambang mereka. Hanya 4 juta meter kubik yang didaur ulang dalam tambang tersebut. Limbah air yang mengandung ion logam tingkat tinggi seperti mangan, sianida dan lumpur dibuang begitu saja ke dalam Sungai Kelian. Dampak yang ditimbulkan berupa perubahan bentangan alam dan ratusan danau buatan. Implikasinya, puluhan perkampungan kehilangan akses atas tanah adat mereka yang kemudian terjadilah banjir. Serta masyarakat sekitar pun berhubungan langsung dengan limbah racun yang setiap saat menjadi ancaman pula bagi flora dan fauna di sekitarnya.
Kerusakan lingkungan oleh perusahaan tersebut sangatlah mencoreng etika dalam berbisnis, hal itu adalah contoh etika bisnis yang buruk yang tidaklah pantas dilakukan oleh siapapun. Prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku, serta tentu memperhatikan dan menjaga lingkungan hidup di sekitarnya.

Kesimpulan
Bisnis merupakan kegiatan yang berhubungan dan berkepentingan dengan lingkungan. Aktivitas bisnis merupakan kegiatan pengelolaan sumber-sumber ekonomi yang disediakan oleh alam lingkungan. Sebab itu, relasi antara etika, bisnis dan lingkungan hidup sangat erat sekali. Hal ini mengandung pengertian, jika bisnis itu membutuhkan bahan baku dari alam, bagaimanapun alam itu harus diperlakukan secara layak tanpa merusak habitatnya. Ini semua merupakan tanggung jawab suatu perusahaan (pelaku bisnis) yang bersifat eksternal, bagaimana perusahaan mempunyai tanggung jawab dan sosial untuk memperbaiki dan melindungi lingkungan kearah yang lebih baik.          
Agar suatu perusahaan (bisnis) tetap menjaga keseimbangan antara etika, bisnis dan lingkungan hidup, perlu adanya suatu aturan-aturan tertentu yang memuat ketentuan bagaimana mengelola dan mempergunakan sumber daya alam (nature resources) untuk bahan produksinya dengan baik dan tidak mengekploitasinya secara berlebihan. Dalam hal ini perusahaan perlu bersama-sama pelanggan (konsumen- stakeholder), pemasok dan pelaku bisnis lainnya menjalankan praktik bisnis yang berwawasan lingkungan. Perusahaan harus berupaya mengimplementasikan nilai-nilai etika dan hukum dalam praktik-praktik bisnis dan bertanggung jawab untuk melindungi lingkungan demi keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan manusia secara universal.

Daftar Pustaka