1. Contoh Pelanggaran Etika
Pemasaran dan Etika Produksi yang dilakukan oleh Produk HIT di Indonesia
Produk HIT dianggap merupakan anti
nyamuk yang efektif dan murah untuk menjauhkan nyamuk dari kita… Tetapi,
ternyata murahnya harga tersebut juga membawa dampak negatif bagi konsumen HIT.
Telah
ditemukan zat kimia berbahaya di dalam kandungan kimia HIT yang dapat
membahayakan kesehatan konsumennya, yaitu Propoxur dan Diklorvos. 2 zat ini
berakibat buruk bagi manusia, antara lain keracunan terhadap darah, gangguan
syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan
kanker lambung.
Obat
anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot)
dan HIT 17 L (cair isi ulang). Departemen Pertanian juga telah mengeluarkan
larangan penggunaan Diklorvos untuk pestisida dalam rumah tangga sejak awal
2004 (sumber : Republika Online). Hal itu membuat kita dapat
melihat dengan jelas bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh berusaha melindungi
masyarakat umum sebagai konsumen. Produsen masih dapat menciptakan produk baru
yang berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi pemerintah.
Jika dilihat
menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu :
1. Pasal 4,
hak konsumen adalah :
Ayat 1 :
“hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/atau jasa”
Ayat 3 :
“hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan/atau jasa”
PT Megarsari
tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat
berbahaya di dalam produk mereka. Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan
dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT.
2. Pasal 7,
kewajiban pelaku usaha adalah :
Ayat 2 :
“memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan
pemeliharaan”
PT Megarsari
tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya
apabila sebuah kamar disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan selama setengah
jam sebelum boleh dimasuki lagi.
3. Pasal 8
Ayat 1 :
“Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau
jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan
dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat 4 :
“Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang
memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari
peredaran”
PT Megarsari
tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi
standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut. Seharusnya, produk HIT
tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak
diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari
produknya.
4. Pasal 19
:
Ayat 1 :
“Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan,
pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa
yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2 :
“Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang
atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau
perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 :
“Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah
tanggal transaksi”
Menurut
pasal tersebut, PT Megarsari harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena
telah merugikan para konsumen
Komentar dan saran mengenai artikel
diatas :
PT. Megarsari Makmur sudah melakukan
perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan 2 zat berbahaya pada produk
mereka yang berdampak buruk pada konsumen yang menggunakan produk mereka. Salah
satu sumber mengatakan bahwa meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan
maaf dan berjanji menarik produknya, Namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah
klise dan penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh
–sungguh karena produk tersebut masih ada dipasaran.
Pelanggaran Prinsip Etika Pemasaran
yang dilakukan oleh PT. Megarsari Makmur yaitu Prinsip Kejujuran dimana
perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan
yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan
perusahaan juga tidak memberi tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu
setelah suatu ruangan disemprot oleh produk itu semestinya ditunggu 30 menit
terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki /digunakan ruangan tersebut.
Melakukan apa saja untuk mendapatkan
keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun
dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan
keselamatan konsumen yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan
keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri
akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan / loyalitas
konsumen terhadap produk itu sendiri.
2. Contoh Pelanggaran Etika Pemasaran dan Etika
Produksi yang dilakukan Power Balance pada kasus Internasional
Pada tahun 2010, kita sering melihat
orang baik anak-anak, remaja maupun dewasa mengenakan gelang yang kelihatan
berbahan dari karet dan bertuliskan power balance. saya tidak mengerti untuk
apa..? katanya sih untuk kesehatan… dan banyak juga dijual di kaki lima,
harganya juga cukup mahal. Pada saat berselancar dan masuk ke situs yahoo.com.
Ada berita yang cukup menarik judulnya ” Akal-akalan Gelang Keseimbangan “. ini
saya kitipkan kembali :
” Situs Power Balance mendadak
kebanjiran pengunjung hari ini. Akibatnya, situs produsen gelang keseimbangan
yang mahal itu sulit dibuka. Ada apa gerangan?
Adalah halaman iklan berisi koreksi
di http://powerbalance.com/australia/ca, yang dibanjiri tautan dari
mana-mana, seperti situs Gizmodo, Reddit, hingga berbagai forum di berbagai
negara. Pasalnya, di halaman itu, Power Balance membuat pengakuan bahwa klaim
ajaib gelang tangan itu adalah bohong belaka.
“Dalam iklan, kami menyatakan bahwa
gelang tangan Power Balance meningkatkan kekuatan, keseimbangan dan
fleksibilitas anda. Kami mengakui bahwa tak ada bukti ilmiah kredibel yang
mendukung klaim kami,” demikian pernyataan di situs itu, yang dilanjutkan
dengan mengakui pelanggaran undang-undang praktek perdagangan.
Power Balance juga menawarkan opsi
pemulangan uang yang sudah dibayarkan untuk produk mereka. Caranya, kunjungi
situs mereka (yang masih sulit diakses), atau menghubungi nomor tertentu.
“Penawaran (pengembalian uang) berlaku hingga 30 Juni 2011.”
Pengakuan Power Balance itu
diumumkan setelah tekanan dari Komisi Konsumen dan Kompetisi Australia,
Desember lalu. Selain di situs sendiri, mereka juga mengumumkannya di media
Australia. Sebelum ini, produsen gelang itu diserang oleh asosiasi konsumen di
berbagai negara Eropa karena klaim tak masuk akal tadi. Menurut situs
Gizmodo.com, agaknya ini adalah pertama kalinya sebuah badan berwenang memaksa
mereka mengakui bohongnya klaim itu.
Di Italia pun, otoritas mendenda
Power Balance sebesar 300 ribu Euro karena tak punya bukti ilmiah atas klaim
mereka. Gelang Power Balance mengklaim menggunakan teknologi holografik yang
mempengaruhi energi alamiah tubuh. Terdengar aneh, memang. Tapi tampaknya itu
terhapus oleh pemasaran viral dan tren yang dimulai dari atlet dan seleb. Meski
harganya ratusan ribu rupiah, tetap saja laku.
Nah, buat Anda yang memakai gelang
Power Balance di tangan, segera copot gelang itu sebelum ditertawakan lebih
banyak orang. Jangan lupa, ada opsi uang kembali. Manfaatkan segera! Ini juga
bisa kembali menjadi peringatan bagi Anda yang memakai kalung-kalung maupun
gelang-gelang tertentu dengan klaim serupa. Mari, gunakan akal sehat.
- Komentar dan saran mengenai
artikel diatas :
Laba dan kepuasan konsumen berjalan
pararel. Jika kepuasan konsumen tercapai maka laba akan datang dengan
sendirinya. Tetapi dalam definisi nilai konsumen berkaitan dengan kepuasan
konsumen, manfaat yang dirasakan oleh setiap konsumen berbeda-beda. Asumsi
konsumen dan produsen tidak dalam posisi yang sama karena berbagai faktor.
Karena keahlian dan pengetahuannya, produsen cenderung berada dalam posisi lebih
menguntungkan dibanding konsumen. Permasalahan pokok produsen dan konsumen dari
produk power balance yaitu :
• Kemasan
sering menyesatkan dan tidak menggambarkan kualitas produk yang
sesungguhnya.
• Konsumen
sangat variatif, tetapi kebanyakan tidak paham dengan isi produk (karena
keterbatasan pengetahuannya).
• Produsen
wajib memperhatikan kepentingan konsumen dan dilarang secara sengaja melukai
atau menipu konsumen.
Dan pihak power balance harus
melakukan tindakan dengan cara :
1.
Mempublikasikan iklan yang benar dengan biaya sendiri
2. Berhenti
untuk mengklaim bahwa produk Power Balance:
a. Akan meningkatkan keseimbangan, kekuatan, dan fleksibilitas
b. Dirancang untuk bekerja dengan medan energi alami dalam tubuh
c. Membuat klaim bahwa "Power Balance adalah Performance
Technology"
3. Berhenti
memproduksi produk yang mengandung kata ‘Performance Technology’
4. Mengganti
materi promosi dan pemasaran
5.
Menawarkan pengembalian dana penuh, ditambah ongkos kirim.
Sumber: http://elmudunya.wordpress.com/2011/01/05/power-balance-membuat-pengakuan-bahwa-klaim-ajaib-gelang-tangan-itu-adalah-bohong-belaka/
3. Contoh Pelanggaran Etika Pemasaran dan Etika
Produksi yang dilakukan oleh Produk Indomie dari Indonesia di Taiwan
Menjelang dibukanya persaingan pasar
bebas, Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang
perilaku bisnis atau etika dalam berbisnis. Hal ini sangat penting diperhatikan
dalam melakukan kegiatan bisnis dan mengembangkan diri dalam pembangunan
ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang
mengikuti mekanisme pasar.Dalam kegiatan bisnis ini persaingan antar perusahaan
terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi
pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku.
Apalagi persaingan yang akan dibahas
adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga
yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk
lainnya.Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan
karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan
ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl
parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut
biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat
(08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis
produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket
terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini
mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM
Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait
produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX
DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa
(12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini
bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan
adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas, seorang
praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di
dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam
benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan
tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam
pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal
0,15%.
Ketua BPOM Kustantinah juga
membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia
dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar
Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie
instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih
dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.
Tetapi bila kadar nipagin melebihi
batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie
instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging,
ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan
muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang
merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah
mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan
produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec.
Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi
di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka
timbulah kasus Indomie ini.
- Komentar dan saran dari
artikel di atas :
Dari pembahasan diatas terdapat
beberapa faktor yang menjadikan produk indomie dilarang dipasarkan dinegara
Taiwan. Beberapa faktor dianataranya adalah harga yang di tawarkan, bahan dasar
atau zat pengawet yang digunakan dan aturan standarisasi. Jika dari harga,
harga yang ditawarkan indomie lebih murah dibanding dengan makanan sejenis
dengan kualitas yang sama, serta zat pengawet atau bahan pengawet yang
digunakan indomie dikatakan berbahaya karena telah melebihi standar pemakaian
di Taiwan,namun menurut Ketua BPOM Kustantinah kadar kimia yang ada
dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi.
Sedangkan aturan Negara masing-masing yang memiliki pandangan berbeda,
indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision,
produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang
regulasi mutu , gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan
merupakan anggota Codec.
Jadi jelas etika dalam berbisnis
sangat perlu diperhatikan sehingga masalah yang sekiranya akan terjadi dapat di
selesaikan dengan baik tanpa harus ada salah satu pihak yang dirugikan.
Sumber: http://pandji99.wordpress.com/2011/09/24/etika-bisnis-contoh-kasus-indomie-di-taiwan/
4. Contoh Pelanggaran Etika Pemasaran dan
Etika Produksi dari PT Nissan Motor Indonesia
Akibat pengelasan yang tidak baik,
tempat duduk belakang Nissan Juke rentan terlepas saat terjadi kecelakaan.
Kondisi ini akan membuat penumpang rentan cedera. Alhasil, sebanyak 400 unit
Juke di Indonesia ditarik (recall) dari peredaran. Kondisi ini tentu
saja membuat masyarakat berpikir ulang untuk membeli mobil tersebut. Apalagi,
Nissan Juke pernah mengalami mesin terbakar yang menyebabkan kematian sang
pengemudi pada 11 Maret lalu di kawasan Sudirman, Jakarta.
Wakil Presiden Direktur PT Nissan
Motor Indonesia (NMI) Teddy Irawan meminta masyarakat tidak perlu khawatir
terkait penarikan mobil ini. Penarikan tersebut merupakan komitmen Nissan untuk
memberikan pelayanan yang terbaik kepada pelanggannya dari segi keamanan
maupun kenyaman.“Kami akan memperbaiki semua masalah ini tanpa dipungut
biaya sedikit pun dan penarikan mobil ini adalah hal yang wajar dalam industri
mobil,” ujar Teddy saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.
Teddy menjelaskan, populasi terbanyak
kendaraan Juke (60 persen) yang terkenarecall berada di wilayah
Jakarta. “Populasi terbanyak ada di Jakarta. Karena penjualan Juke paling
banyak di Jakarta dan sekitarnya,” katanya.Teddy menambahkan, Juke yang
ditarik merupakan hasil rakitan pabrik di Indonesia. Namun, untuk komponen
jok bagian belakangnya diimpor langsung dari Jepang.
“ Produksinya lokal, tapi komponen
jok belakang diimpor langsung dari Jepang. Sejauh ini belum ada penambahan
unit, jumlahnya tetap 400 unit. Sebab, dari Maret hingga Juli 2012 total produksinya
hanya 400 unit,” ungkap Teddy.Nissan tetap optimistis target penjualan tahun
ini sebanyak 100.000 lebih unit bisa tercapai. “Kami berharap dengan adanya recall ini
hubungan perusahaan dengan konsumen masih dapat terjaga dan berjalan baik.
Kami optimis bahwa recall ini tidak akan mempengaruhi minat
pasar terhadap produk Nissan,” katanya pede.
General Manager Marketing and
Communications Strategy Division Nissan Indrie Hadiwidjaja mengatakan,
penarikan ini sudah dilakukan ke semua pelanggan Nissan. Dan bagi yang belum,
pelanggan diminta mendatangi workshop-workshop Nissan
terdekat untuk segera diperbaiki.
“Perbaikan akan dilakukan secara
bertahap di semua workshop-workshop Nissan tanpa dipungut biaya
dan penarikan ini tidak akan mengganggu pasar Juke di Indonesia,” tegas
Indrie.Nissan Juke merupakan salah satu mobil sport yang cukup laris di
Indonesia. Pada semester pertama tahun ini, Nissan telah menjual sebanyak
5.401 unit Juke. Mobil bermesin HR15DE 1.500 cc itu menyumbang 15,6 persen dari
pendapatan Nissan Motor Indonesia. Penarikan Nissan Juke terkait dengan temuan
kerusakan oleh Otoritas Keselamatan Lalu Lintas dan Transportasi Amerika
Serikat (NHTSA). Di Amerika Serikat sebanyak 11.076 unit Nissan Juke buatan 3
Februari - 26 Mei 2012 ditarik lantaran jok belakangnya tidak dilas dengan
baik.
Selain jok belakang yang bermasalah,
sebelumnya pun mobil dengan desain unik ini pernah bermasalah saat terjadinya
kecelakaan hingga terbakar di jalan protokol di Jakarta, yang digunakan
oleh seorang artis. Pada kecelakaan tersebut disinyalir Juke yang digunakan
mengalami kerusakan pada bagian pintu dan mesinnya.
Sepanjang tahun ini selain Nissan,
beberapa Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) lainnya juga melakukan recall terhadap
kendaraannya. Sebut saja, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) yang pada Mei lalu, menarik
51 ribu Gran Max Pick Up, Gran Max Mini Bus, dan Gran Max Blind Van dikarenakan
adanya keretakan dudukan ban cadangan. Sedangkan pada pertengahan Maret 2012,
PT Toyota Astra Motor menarik 363 unit Toyota All New Avanza akibat kerusakan
pada suspensi rodanya.
- Komentar dan saran dari
artikel diatas :
PT Nissan harus memperketat proses pengujian dan proses re-evaluasi ulang,
serta memperbaiki standart kualitas produksi mobil dengan sistem keamanan mobil
yang lebih baik. Agar dapat meningkatkan kualitas dari produk akhir tersebut
dan meminimalisir kemungkinan terjadinya cacat produk. Sehingga perusahaan juga
dapat menjalin rasa kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk yang
dihasilkan oleh PT Nissan.
Sumber : http://otomotif.rmol.co/read/2012/07/23/71950/400-Unit-Nissan-Juke-Ditarik-Di-
Indonesia-
5. Contoh Pelanggaran Etika Pemasaran dan
Etika Produksi dari Produk Smartphone Apple di China
Setelah iPhone 5 menghadapi banyak
masalah di Cina, Apple memberi peringatan kepada konsumennya melalui website Apple versi Cina. Perusahaan raksasa itu menegaskan
kepada konsumen untuk selalu menggunakan pengisi daya (charger) yang
asli. Namun,iPhone 5 yang meledak di Cina kali
ini bukan disebabkan karena charger.
Kepada media Cina, seorang wanita
bernama Li mengaku membeli ponsel buatan Apple itu pada September 2012. Dia
pernah menjatuhkan iPhone 5 miliknya itu sekali yang menyebabkan penyok kecil
di sudut kanan atas layar yang juga menjadi asal meledaknya ponsel tersebut. Li
menggunakan iPhone 5 untuk menghubungi salah seorang temannya. Percakapan Li
dan temannya itu berlangsung sekitar 40 menit. Li kemudian merasa layar
ponselnya menjadi panas. Ia mencoba mengakhiri panggilan, tapi ketika layar
disentuh,handphone tidak memberikan respon. Tanpa ia sadari, iPhone
5 miliknya tiba-tiba meledak.
Li mengatakan kalau dia tidak bisa
membuka salah satu matanya setelah ledakan. Ia merasakan serpihan materi
perangkat tersebut masuk ke dalam matanya. Dokter yang memeriksanya melihat ada
tanda pada mata Li akibat goresan materi benda padat. Beruntung Li tidak
mengalami kebutaan. Salah satu matanya itu hanya iritasi dan inflamasi, seperti
dilansir situs, Phone Arena , Minggu, 11 Agustus 2013.
Atas kejadian yang menimpanya itu,
Li tidak mengharapkan kompensasi apa pun dari Apple. Namun, ia mempertanyakan
kualitas iPhone dan membandingkan dengan ponsel teman-temannya yang jauh lebih
murah dengan masalah layar yang sama, tapi tidak pernah meledak.
Sementara itu, bagian layanan Apple
di Cina berjanji akan menyelidiki kasus yang menimpa Li, seperti yang
diungkapkan kepada Da Lian Evening News. Akan tetapi, masalah
ledakan umumnya tidak tertera dalam garansi perangkat Apple.
- Komentar dan Saran dari
artikel diatas :
Dari situasi diatas Pihak Apple
justru tidak terlalu cepat dalam melakukan klarifikasi. Sehingga kasus ini
dianggap bahwa pihak apple tidak terlalu mensupport konsumen mereka sendiri.
Seharusnya pihak apple melakukan ganti rugi dan memberikan
kompensasai kepada konsumen mereka. Agar image dari produk apple tetap terjaga
di mata konsumen. Apalagi apple sering dianggap menghasilkan produk-produk yang
berkualitas tinggi. Dan fans-fans dari apple sendiri terkenal sebagai salah
satu konsumen yang paling loyal.
6. Contoh Pelanggaran Etika Pemasaran dan Etika
Produksi dari Kentucky Fried Chicken di China
Dan semoga tidak mengandung
bahan-bahan yang aneh untuk di Indonesia ya, dan label halal MUI memang
benar-benar menjamin KFC Berbahaya di China, Kalau di
Indonesia? Skandal terkuak
saat stasiun televisi negara China Central Television melaporkan pada akhir
Desember, beberapa ayam KFC dan McDonald Corp mengandung obat antiviral dan
hormon perangsang pertumbuhan. Hal ini berdampak pada menurunnya kepercayaan
terhadap restoran cepat saji asal AS di China.Beberapa blogger dalam situs
micro blogging Weibo mengkritik keras KFC. “Saya tidak akan makan KFC lagi,”
kata seorang pengguna dengan nama akun ”Neverbunny”.
“Kita harus keluarkan KFC dari
China,” kata pengguna lainnya yang bernama “nininbababa”. Seperti diberitakan
Kantor Berita Antara, Perusahaan induk KFC, Yum Brands Inc, memiliki 5.100
restoran di China dan salah satu restoran Barat terbesar di China. Sejak
laporan adanya penggunaan bahan berbahaya untuk mempercepat pertumbuhan ayam di
KFC China, saham KFC turun sebanyak 4,2% pada Selasa (8/1).
Sebelumnya, Yum menarik beberapa
produk pada 2005 karena mengandung pewarna Sudan Red, yang dilarang sebagai
bahan makanan karena dapat meningkatkan risiko kanker. Adanya laporan tentang
bahan berbahaya yang terdapat pada ayam di China ternyata berdampak positif
bagi beberapa brand restoran cepat saji lainnya. Misalnya, Country Style
Cooking Restaurant, sebuah restoran lokal cepat saji yang bermarkas di barat
daya kota Chongqing, semakin populer dan meningkat penjualannya.
Yum Brands Inc, perusahaan induk
jaringan restoran cepat saji KFC, meminta maaf kepada pelanggan di China atas
penanganan terhadap isu penggunaan bahan terlarang untuk mempercepat
pertumbuhan ayam.“Kami menyesalkan kecerobohan dalam proses pemeriksaan
internal dan kurangnya komunikasi,” kata Direktur Eksekutif Yum Brands, Su
Jingshi, dalam akun media sosial Weibo. Shanghai Food and Drug Administration
menemukan 1 dari 8 ayam sampel yang diteliti mengandung level obat-obatan
antiviral dalam level yang mencurigakan.
Juru bicara Yum mengatakan pada
Kamis (10/1) bahwa perusahaan telah menghentikan kerjasa sama dengan dua
penyedia ayam sebelum penyelidikan resmi diumumkan. Penghentian tersebut
dilakukan setelah dua uji acak menunjukkan bahwa dua penyuplai itu tidak
memenuhi standar Yum. Kasus ini telah memukul citra KFC di China, di mana merek
dari negara barat dianggap lebih aman dan lebih berkualitas dibanding milik negara
sendiri. Keamanan makanan adalah perhatian utama bagi konsumen.
“Mereka akhirnya meminta maaf
sekarang, namun ini sudah terlambat. Saya tidak tahu apakah orang lain dapat
memaafkan mereka atau tidak, namun yang jelas saya tidak!” tulis Jackson Dong
dalam akun Weibo.Itu terjadi di Cina, bagaimana dengan KFC di Indonesia??
Apakah sudah betul-betul melindungi hak-hak konsumen untuk tidak menggunakan
bahan berbahaya ?
- Komentar dan Saran dari
artikel di atas :
Kfc seharusnya memperhatikan
imagenya di mata konsumen karena akan mempengaruhi persepsi pelanggan yang
berada di kfc. Dan pihak kfc juga seharusnya membuktikan dengan melakukan riset
bahwa produk ayamnya tidak menyebabkan kanker. Sehingga produk kfc masih tetap
mendapatkan respon yang baik dari konsumennya yang akan membeli hidangannya
tanpa memperdulikan isu-isu yang ada di publik.
7. Contoh Pelanggaran Etika Pemasaran dan Etika
Produksi dari Perusahaan di Pontianak
JAKARTA - Akibat tidak membayar upah pekerja dan tidak
mengikutsertakan pekerjanya sebagai peserta Jamsostek, satu perusahaan di Kota
Pontianak Kalimantan Barat akhirnya harus berurusan dengan hukum dan dibawa ke
Pengadilan Negeri Pontianak.
Proses hukum terhadap perusahaan itu dilakukan Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan Dinas Sosial Tenaga kerja
(Dinsosnaker) Kota Pontianak, Kalimantan Barat setelah diketahui adanya
pelanggaran ketenagakerjaan tersebut.
"Saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Pengadilan
Negeri Pontianak dengan dakwaan melakukan tindak pidana pelanggaran aturan
ketenagakerjaan. Sidang pengadilan akan segera dilakukan dalam waktu dekat
ini," kata Direktur Bina Penegakan Hukum Kemnakertans Bakhtiar di kantor
Kemenakertrans, Jakarta, Jumat (17/2/2012).
Upaya penegakan hukum ini kata Bakhtiar, bisa menjadi
percontohan yang baik agar perusahaan-perusahaan lainnya di Indonesia tidak
melakukan pelanggaran-pelanggaran serupa.
“Penegakan hukum dalam bidang ketenagakerjaan tersebut telah sesuai dan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja,“ jelas Bakhtiar.
“Penegakan hukum dalam bidang ketenagakerjaan tersebut telah sesuai dan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja,“ jelas Bakhtiar.
Bakhtiar mengatakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan,
setiap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan maka harus segera diberikan
“nota pertama” sebagai peringatan untuk memperbaiki kesalahannya.“Kalau masih
saja mengabaikan peringatan tahap kedua dan ketiga, maka harus segera
ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk membuat
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kepentingan pengadilan," tegas
Bakhtiar.
Bakhtiar mengatakan, dalam upaya penegakan hukum, pihak
Kemenakertrans telah mengembangkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat
penegak hukum yakni, Polri, Kehakiman, Kejaksaan Agung dan kalangan pengacara.
“Pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan kepastian
hukum dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan aturan ketenagakerjaan, di
perusahaan-perusahaan. Bila terjadi pelanggaran-pelanggaran maka pemerintah tak
segan-segan untuk memberikan sanksi tegas dan bahkan membawa perkara ini ke
ranah hukum," paparnya.
Salah satu upaya yang dilakukan dalam penegakan hukum adalah
meningkatkan kinerja dan profesionalitas petugas pengawasan ketenagakerjaan,
terutama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berwenang melakukan
penyidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan. Dalam menegakkan
pengawasan ketenagakerjaan para petugas pengawas menberikan pengawasan secara
ketat terhadap penerapan waktu kerja upah, Jamsostek, TKI, Tenaga Kerja anak
serta tenaga kerja asing di perusahaan-perusahaan. Selain itu, pengawasan pun
dilakukan terhadap sektor norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),
kelembagaan K3, keahlian K3, serta Sistem manajemen K3 yang ada di
perusahaan-perusahaan.
Angka pelanggaran terhadap Norma Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3) di Indonesia, masih terbilang cukup tinggi. Menurut data
Kemenakertrans pada tahun 2011, jumlah perusahaan yang mendapat peringatan
berupa nota pemeriksaan tahap I sebanyak 7.468 perusahaan dan jumlah perusahaan
yang mendapat peringatan keras berupa nota pemeriksaan tahap II berjumlah 1.472
perusahaan.
Sementara itu, perusahaan yang telah dinyatakan melakukan
pelanggaran aturan ketenagakerjaan dan norma K3 mencapai 3.848 perusahaan
sedangkan jumlah perusahaan yang telah disidik dan di nota untuk diajukan ke
pengadilan berjumlah 78 perusahaan. Saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaan
tercatat sebanyak 2.384 orang, untuk menangani sekitar 216.547 perusahaan.
Para pengawas ketenagakerjaan yang saat ini tengah bertugas
terdiri dari pengawas umum, 1.460 orang, pengawas spesialis 361 orang, Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (PNS) 563 orang. "Kita berupaya mempercepat peningkatan kualitas
dan kuantitas pengawas ketenagakerjaan dengan melakukan pendidikan dan
pelatihan pengawas ketenagakerjaan serta melakukan upgrading dan bimbingan
teknis secara terus menerus," pungkasnya. (Iman Rosidi/Sindoradio/wdi).
- Komentar
dan Saran dari artikel di atas :
Pemerintah harus terus mengawasi perusahaan-perusahaan yang
bertindak tidak adil kepada para tenaga kerja, dan pemerintah harus memberi
sangsi keras kepada siapa saja yang melanggar, juga perusahaan harus menaati
Undang-undang yang telah berlaku. dan penegakan hukum adalah meningkatkan
kinerja dan profesionalitas petugas pengawasan ketenagakerjaan, terutama
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berwenang melakukan penyidikan
terhadap kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan. Dalam menegakkan pengawasan
ketenagakerjaan para petugas pengawas menberikan pengawasan secara ketat
terhadap penerapan waktu kerja upah, Jamsostek, TKI, Tenaga Kerja anak serta
tenaga kerja asing di perusahaan-perusahaan. Selain itu, pengawasan pun
dilakukan terhadap sektor norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),
kelembagaan K3, keahlian K3, serta Sistem manajemen K3 yang ada di
perusahaan-perusahaan.
NANANGSURYADI.LECTURE.UB.AC.ID
NANANGSURYADI.LECTURE.UB.AC.IDNANANGSURYADI.LECTURE.UB.AC.IDSumber:http://argen26.blogspot.com/2013/11/contoh-kasus-pelanggaran-etika-bisnis.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar