Senin, 05 Mei 2014

Kearifan Lokal dalam Etika Bisnis

Kearifan Lokal dalam Etika Bisnis

PETANAHAN (www.beritakebumen.info) - Sebagian petani kelapa di Kecamatan Petanahan Kebumen memprihatinkan kian terkikisnya kearifan petani lokal dalam proses pemetikan buah kelapa yang benar. Kini kian banyak petani kelapa setempat yang mengabaikan kaidah pemetikan buah kelapa yang benar yang telah mentradisi lama.
"Pemetikan kelapa secara sembarangan tanpa mempedulikan kaidah pemetikan yang baik, dikhawatirkan bisa merusak tanaman kelapa," ujar Ny Sriyati (60), petani kelapa Desa Kewangunan Kecamatan Petanahan Kebumen, di kebunnya, Minggu (20/04/2014).
Pemetikan yang menggundahkan petani kelapa itu menurut Sriyati adalah pemetikan kelapa muda atau 'degan' secara besar-besaran. Selain cara pemetikannya serampangan, jumlah pemetikannya pun kian hari kian banyak demi mengejar keuntungan ekonomi.
Padahal berdasarkan keyakinan petani setempat, eksploitasi buah kelapa muda secara berlebihan bisa mempercepat penurunan produktifitas pohon kelapa.
"Pemetikannya tidak satu persatu seperti pemetikan buah tua, tapi dipotong sekaligus dengan tandannya. Padahal pemetikan kelapa muda secara dipaksakan dan terlalu sering, berakibat pohonnya cepat rusak. Kami khawatir, predikat Petanahan sebagai sentra kelapa sebentar lagi hilang," keluh Sriyati yang pensiunan guru SD itu.
Jumadi (60), petani kelapa Petanahan lainnya, membenarkan pemaparan Ny Sriyati itu. Eksploitasi buah muda yang berdampak negatif terhadap pohonnya bisa dipraktekkan pada tanaman lain seperti cabai. Agar tanaman cabai tak cepat mati, petani setempat hanya memetik cabai yang sudah tua. Sebisa mungkin, menghindari pemetikan cabai yang muda.
Sedangkan Muhammad Abror (40), petani kelapa Desa/ Kecamatan Petanahan, mengungkapkan bahwa tingginya pemetikan kelapa muda di Petanahan disebabkan semakin tingginya permintaan kelapa muda keluar daerah. Seperti dirinya, setiap hari mengirimkan tiga ribu butir kelapa muda ke Solo (Krjogja.com)
kenyataannya adalah bahwa hampir 75% dari semua penebangan hutan di Indonesia adalah dalam bentuk pembalakan liar.
Dr.A.Mage, T.Saman and Dr.M.Richter - Dosen dari Indonesia dan Australia (Credit: ABC) 
Audio: 'Kita harus hati-hati membuka lahan gambut....harus melalui studi yang solid..', kata Tampung Saman
Dan kalau ini dibiarkan terus alamat malapetaka besar menimpa, bukan saja Indonesia melainkan juga dunia, mengingat hutan Indonesia merupakan bagian dari "paru-paru" bumi.
Karenanya kita patut bersyukur bahwa masih ada pegiat-pegiat seperti Tampung Saman, Dosen Pendidikan Bahasa Inggris & Peneliti Sosial/Masyarakat Universitas Pangka Raya dan Dr. Arnusianto Mage, Ketua Jurusan Pendidikan Bahasa & Seni Universitas Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Kedua cendikiawan yang disebutkan di atas adalah di antara pegiat-pegiat dari Indonesia yang diundang untuk mengikuti Australian Leadership Awards Fellowship Program di Melbourne, yang berlangsung dari tanggal 3 s/d 7 September 2012.
Bersama-sama dengan Dr. Max Richter, Direktur Lembaga Asia Monash dan Dosen Jurusan Antropologi Universitas Monash, Melbourne, Pak Tampung dan Pak Arnusianto, tampil di studio Radio Australia Rabu (5/9) untuk berbagi pengetahuan atau kearifan lokal mereka dengan pendengar.
Dr. Arnusianto mengatakan, dalam budaya Dayak masih dikenal cara-cara lama untuk melindungi hutan.
Etika lingkungan
Jakarta - Produktivitas hasil pertanian sangat erat kaitannya dengan baik atau tidaknya kualitas dan kuantitas air yang dialirkan melalui sistem irigasi. Volume air yang cukup dan kualitas air yang dialirkan juga sangat menentukan kuantitas dan kualitas hasil panen.
Namun sayang satu tahun lalu petani di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, harus menghadapi tantangan pencemaran saluran irigasi oleh sampah yang timbul dari aktivitas manusia. Banyak saluran irigasi terhambat oleh sampah mebel, kemasan produk, sisa hasil panen hingga limbah dari pemotongan ternak. Situasi ini merupakan efek dari minimnya kesadaran warga akan kebersihan dan pengolahan sampah. Sementara, hampir semua saluran irigasi di Kabupaten Bantul melalui daerah perkotaan dan pemukiman warga.
Sebagai langkah penyelamatan, Fakultas Teknik Pangan (FTP) Universitas Gadjah Mada bersama dengan Gabungan Persatuan Petani Pengguna Air (GP3A) mendeklarasikan Gerakan Irigasi Bersih Merti Tirta Amartani (GIB-MTA) di Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Gerakan ini dimaksudkan untuk mengedukasi dan menggerakkan peran serta warga dalam menciptakan lingkungan hidup yang bersih. Selain itu juga memastikan pasokan air irigasi ke lahan-lahan pertanian tepat waktu, tepat ruang, jumlah dan mutu.
Tak terasa sudah satu tahun berlalu sejak awal dideklarasikannya GIB-MTA berbagai manfaat nyata telah dinikmati oleh para petani di Kabupaten Bantul. Sebagai puncak peringatan satu tahun GIB-MTA dan sekaligus memperingati Hari Air Dunia, GIB-MTA mengadakan serangkaian acara pada bulan Maret 2014 lalu. Kegiatan-kegiatan tersebut berpusat di Balai Desa Sriharjo, Kabupaten Bantul dan saluran irigasi Bendung Tegal.
Rangkaian acara dimulai dengan pembersihan massal saluran irigasi Bendung Tegal yang melibatkan sejumlah pihak seperti Gabungan Persatuan Petani Pengguna Air (GP3A), Satgas O&P Dinas SDA Bantul serta Kodim 0729/Bantul. Untuk semakin menumbuhkan kesadaran dan pengetahuan pengolahan sampah, GIB-MTA bekerja sama dengan Komunitas Untuk Jogja (KUJ) mengadakan pelatihan pengolahan sampah plastik.
Selain itu, untuk memupuk gotong royong dan kebersamaan, juga diadakan perlombaan pembuatan penjor, kesenian dari janur. Hasil karya para peserta dinilai oleh tim juri dari Institut Kesenian Indonesia (ISI). Pada peringatan satu tahun GIB-MTA ini merupakan penyuluhan atau sosialisasi akan pentingnya hidup bersih dan sistem irigasi yang bersih tetap memperhatikan kearifan lokal yaitu pertunjukkan wayang kulit oleh Dalang Udareksa.
Berbagai manfaat nyata telah dirasakan oleh para petani Kabupaten Bantul dengan hadirnya GIB-MTA. Hal ini terbukti dengan keberhasilan GIB-MTA yang telah mengadakan kegiatan pembersihan saluran irigasi sebanyak 113 kali dengan melibatkan berbagai pihak seperti GP3A, anggota TNI dari Kodim Bantul dan Dinas SDA Bantul.
Melalui kegiatan tersebut, GIB-MTA berhasil membersihkan 57.182 meter saluran irigasi, yang terdiri dari saluran primer dan sekunder yang menjadi tanggung jawab pemerintah Kabupaten dan Provinsi serta saluran tersier yang langsung mengalirkan air ke lahan petani.
Demi mewujudkan budaya cinta air dan menumbuhkan kesadaran akan pentingnya kebersihan dan pertanian, pengurus GIB-MTA terus melakukan kerja sama secara luas dengan universitas dan LSM seperti ISI, UGM dan Komunitas Untuk Jogja (KUJ) untuk memberikan penyuluhan kepada warga. Sebagai hasilnya, pemahaman pentingnya air bersih, budaya hidup bersih dan budaya pertanian sedikit demi sedikit mulai terbangun. Hal ini terlihat dari meningkatnya peran serta warga dalam menjaga kebersihan lingkungan dan saluran irigasi.
Tak hanya itu, gerakan ini juga berhasil mendapat penilaian positif dari pemerintah daerah setempat. Kini pemerintah daerah memberikan perhatian lebih pada berbagai kegiatan yang dilakukan GIB-MTA dan memasukan kegiatan ini dalam rancangan kegiatan Dinas Sumber Daya Air Kabupaten Bantul.
Pencapaian-pencapaian dalam satu tahun tersebut tidak membuat GIB-MTA berpuas diri. Kedepannya, GIB-MTA diharapkan dapat menjadi gerakan yang lebih luas dan mewujudkan “Gerakan Irigasi Bersih dari Jogja untuk Indonesia” yang dicita-citakan, sehingga budaya hidup bersih dan irigasi bersih dapat terwujud di daerah-daerah lain.

Jakarta - Pemasangan atribut kampanye kian tidak memperhatikan etika. Alat peraga yang semula jadi media para calon legislator mengenalkan diri ke publik, justru membuat masyarakat menjadi jengkel. Mulai dari spanduk, poster, stiker, baliho hingga bendera partai dipasang sembarangan. Di pinggir-pinggir jalan, di pohon, di tiang-tiang secara bertumpuk-tumpuk hingga merusak pemandangan.
Alat peraga itu menjadi sampah visual yang merebut ruang publik. Celakanya lagi, kondisi demikian bukan hanya terjadi kali ini, melainkan sudah berulang-ulang pada tidak musim kampanye. Sampah-sampah visual dibiarkan begitu saja mengotori lingkungan. Siapa yang mesti bertanggung jawab atas sampah-sampah iklan politik itu?
"Yang mesti bertanggung jawab harusnya yang memasang dan menyebar sampah visual dong, bukan rakyat. Dalam hal ini yang nyuruh masang dan nebar kan si caleg dan si parpol, ya mereka harus tanggungjawab,” kata Sumbo Tinarbuko, Dosen Komunikasi Visual ISI Yogyakarta, ketika dihubungi detikcom, Senin (10/03/2014).

http://images.detik.com/albums/detiknews/caleg-ziarah-kubur/Kursi_DPR_Infografis_detiknews.jpg
Namun, dia pesismistis partai dan caleg akan mau bertanggung jawab jika berkaca pada pengalaman Pemilu 2004 dan 2009. Apalagi, KPU juga dianggap tidak berdaya mengatasi sebab tak tegas menegakkan sanksi bagi para pelanggar sesuai Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013. “Karena belakangan ini KPU lebih konsentrasi mengurusi kartu suara, bukan para pelanggaran alat peraga lagi,” ujarnya.
Bagi Sumbo sampah visual adalah teror parah yang tidak bisa dipandang sepele. Pasalnya, dari segi desain, iklan itu membuat kreativitas jadi tumpul, sebab bentuk dan isinya hampir sama. Pemasangannya pun menjarah ruang publik karena ada hampir di tiap sudut.

“Teror visual itu kan mereka meneror, memasang tanpa mau membersihkan. Dan orang lain juga memasang di tempat yang sama itu sebabnya kami sebut sebagai teror visual, lebih tepatnya mereka teroris visual,” kata Sumbo menguraikan.
Sumbo Tinarbuko, salah satu tokoh yang merasa gerah atas sampah-sampah visual itu akhirnya tak tinggal diam. Dia menginisiasi gerakan yang disebutnya Reresik Sampah Visual di DKI Yogyakarta pada akhir Maret 2012. Sejak didirikan, komunitas tanpa jabatan struktural ini sudah melakukan 21 kali aksi “pembersihan” sampah visual di kota Gudeg itu.
Tapi, pria yang juga mengajar di beberapa universitas di Yogyakarta ini menegaskan, komunitas Reresik Sampah Visual tak sekedar tukang nyabut sampah. Melainkan sekelompok anak muda yang peduli pada lingkungan dan mencintai pohon.
Kegerahan yang dirasakan Sumbo bukan tanpa dasar. Dia bahkan menyebut iklan-iklan luar ruang yang dipasang secara membabi buta itu bagai teror. “Satu pohon itu minimal untuk bernafas bagi dua orang, kalau pohonnya di paku, lama-lama akan mati, dan kita sulit mendapat oksigen,” dia menjelaskan.
Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengatahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menyebut setiap peraturan harus dikuti oleh pengawasan yang memadai. Masing-masing lembaga yang berwenang harus mengaplikasikan perannya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membuat peraturan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berperan mengawasi serta mencegah pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu.
Siti menekankan kalau ada moratorium iklan politik di televisi harus diikuti dengan tertib pemasangan atribut kampanye di berbagai tempat umum. Artinya, meski diperbolehkan mestinya KPU punya batasan yang tegas serta proporsional agar kondisi lingkungan serta pemandangan kota menjadi rusak. “Iya itu kan sekarang banyak pepohonan yang penuh paku dan tali buat pasang atribut kampanye caleg dan parpol,” ujar Siti kepada detikcom, Senin (10/03/2014).

HUBUNGAN KEARIFAN LOKAL DENGAN ETIKA LINGKUNGAN
Sejarah peradapan telah menunjukkan betapa usaha manusia untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya telah menimbulkan kesengsaraan berupa bencana alam yang disebabkan karena manusia tidak mampu mengendalikan ketamakannya.Mengalami hal tersebut, manusia mulai berfikir dan bekerja secara aktif untuk memahami lingkungannya yang memberikan tantangan dan mengembangkan cara-cara yang paling menguntungkan dalam upaya memenuhi kebutuhan hidup yang terus cenderung meningkat dalam jumlahnya, ragam dan mutunya.
Manusia berusaha memahami alam semesta beserta isinya, memilah-milah gejala yang nampak nyata atau tidak nyata ke dalam sejumlah kategori untuk mempermudah mereka dalam menghadapi alam secara lebih efektif.Dengan kemampuan bekerja dan berfikir secara metaforik, manusia tidak lagi mengandalkan naluri dalam beradaptasi dengan lingkungan.Ia mulai secara aktif mengolah sumberdaya alam dan mengelola lingkungan sesuai dengan resep-resep budaya yang merupakan himpunan abstraksi pengalaman mereka menghadapi tantangan. Manusia dalam beradaptasi, mengembangkan kearifan lingkungan yang berwujud ideasional berupa pengetahuan atau ide, norma adat, nilai budaya, aktifitas serta peralatan, sebagai hasil abstraksi pengalaman yang dihayati oleh segenap masyarakat pendukungnya dan yang menjadi pedoman atau kerangka acuan untuk melihat, memahami, memilah-milah gejala yang dihadapi serta memilih strategi bersikap maupun bertindak dalam mengelola lingkungan.
Keanekaragaman pola-pola adaptasi manusia terhadap lingkungan, terkadang tidak mudah dimengerti oleh pihak ketiga yang mempunyai latar belakang sosial dan kebudayaan yang berbeda.Namun demikian, keanekaragaman pola-pola adaptasi terhadap lingkungan tersebut merupakan faktor yang harus diperhitungkan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangungan yang berkelanjutan.
Masyarakat Indonesia dengan ribuan komunitas mengembangkan kearifan lokal sesuai dengan karakterisktik lingkungan yang khas. Secara suku bangsa terdapat lebih kurang 555 suku bangsa atau sub suku bangsa yang tersebar di wilayah Kepulauan Nusantara. Dalam beradaptasi terhadap lingkungan, kelompok-kelompok masyarakat tersebut mengembangkan kearifan lingkungan sebagai hasil abstraksi pengalaman mengelola lingkungan.Sering kali pengetahuan mereka tentang lingkungan setempat sangat rinci dan menjadi pedoman yang akurat bagi masyarakat yang mengembangkan kehidupan di lingkungan pemukiman mereka.Pengetahuan rakyat itu biasanya berbentuk kearifan yang sangat dalam maknanya dan sangat erat kaitannya dengan pranata kebudayaan, terutama pranata kepercayaan (agama) dan hukum adat yang kadang-kadang diwarnai dengan mantra-mantra.Ia merupakan kumpulan abstraksi pengalaman yang dihayati oleh segenap anggota masyarakat pendukungnya dan menjadi pedoman atau kerangka acuan untuk melihat, memahami dan memilah-milah gejala yang dihadapi serta memilih strategi dalam bersikap maupun bertindak dalam mengelola lingkungan. Perbedaan acuan, pandangan/penilaian, standar, ukuran atau kriteria tersebut, dapat menimbulkan benturan atau konflik antara masyarakat lokal dengan pengusaha maupun pemerintah.Padahal, pembangunan berkelanjutan memungkinkan pemanfaatan kearifan dan sumber-sumber daya sosial sebagai modal dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup. Kurangnya perlindungan atau penghormatan terhadap kearifan lingkungan yang dikembangkan masyarakat lokal dalam pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya alama, antara lain disebabkan oleh kurangnya pemahaman para pihak terkait (stakeholders) dan tidak bersedianya informasi mengenai kearifan lingkungan. Sejumlah konflik yang muncul mengenai lingkungan lebih banyak melibatkan masyarakat adat dengan masyaralat lain yang tidak mengalami kearifan lokal dan adat suatu masyarakat tentang bagaimana masyarakat tersebut mengelola lingkungannya secara tradisional termasuk pelanggaran pemilikan tanah secara adat. Karena itu, langkah yang tepat dalam usaha untuk mewujudkan kearifan lingkungan adalah dengan mengkaji kembali tragedi yang ada di masyarakat tentang usaha mereka untuk mewujudkan keseimbangan kehidupannya dengan lingkungannya.Tradisi dan aturan lokal yang tercipata dan diwariskan turun menurun untuk mengelola lingkungan, dapat merupakan materi penting bagi penyusunan kebijakan yang baru tentang lingkungan.Norma-norma yang mengatur kelakuan manusia dalam berinteraksi dengan lingkungannya, ditambah dengan kearifan ekologi tradisional yang mereka miliki, merupakan etika lingkungan yang mempedomani perilaku manusia dalam mengelola lingkungannya.
Kriteria kearifan lokal yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) terdiri dari:
1.    Nilai-Nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat
2.    Melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari dan berkelanjutan
Kriteria Pengetahuan Tradisional (PT) terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Harry Alexander dan Miranda Risang Ayu, 2011), secara garis-besar, adalah:
1.    Dihasilkan, direpresentasikan, dikembangkan, dilestarikan, dan ditransmisikan dalam konteks tradisional dan antargenerasional,
2.    Secara nyata dapat dibedakan, atau diakui menurut kebiasaan, sebagai berasal dari suatu komunitas masyarakat hukum adat, yang melestarikan dan mentransmisikan Pengetahuan Tradisional (PT) tersebut dari generasi ke generasi, dan terus menggunakan dan mengembangkannya dalam konteks tradisional di dalam komunitas itu sendiri,
3.    Merupakan bagian integral dari indentitas budaya suatu masyarakat hukum adat, yang dikenal dan diakui sebagai pemegang hak atas Pengetahuan Tradisional (PT) itu melalui aktivitas pemangkuan, penjagaan, pemilikan kolektif, maupun tanggung-jawab budaya. Kaitan antara Pengetahuan Tradisional (PT) dan pemangkunya ini dapat diungkapkan, baik secara formal atau informal, melalui praktek-praktek kebiasaan atau praktek-praktek tradisional, protokol, atau hukum nasional yang berlaku.
4.    Diwariskan dari generasi ke generasi, meski pun pemakaiannya mungkin tidak terbatas lagi di dalam komunitas terkait saja


Tidak ada komentar:

Posting Komentar