Kearifan
Lokal dalam Etika Bisnis
PETANAHAN (www.beritakebumen.info)
- Sebagian petani kelapa di Kecamatan Petanahan Kebumen memprihatinkan kian
terkikisnya kearifan petani lokal dalam proses pemetikan buah kelapa yang
benar. Kini kian banyak petani kelapa setempat yang mengabaikan kaidah
pemetikan buah kelapa yang benar yang telah mentradisi lama.
"Pemetikan kelapa secara
sembarangan tanpa mempedulikan kaidah pemetikan yang baik, dikhawatirkan bisa
merusak tanaman kelapa," ujar Ny Sriyati (60), petani kelapa Desa
Kewangunan Kecamatan Petanahan Kebumen, di kebunnya, Minggu (20/04/2014).
Pemetikan yang menggundahkan petani
kelapa itu menurut Sriyati adalah pemetikan kelapa muda atau 'degan' secara
besar-besaran. Selain cara pemetikannya serampangan, jumlah pemetikannya pun kian
hari kian banyak demi mengejar keuntungan ekonomi.
Padahal berdasarkan keyakinan petani
setempat, eksploitasi buah kelapa muda secara berlebihan bisa mempercepat
penurunan produktifitas pohon kelapa.
"Pemetikannya tidak satu
persatu seperti pemetikan buah tua, tapi dipotong sekaligus dengan tandannya.
Padahal pemetikan kelapa muda secara dipaksakan dan terlalu sering, berakibat
pohonnya cepat rusak. Kami khawatir, predikat Petanahan sebagai sentra kelapa
sebentar lagi hilang," keluh Sriyati yang pensiunan guru SD itu.
Jumadi (60), petani kelapa Petanahan
lainnya, membenarkan pemaparan Ny Sriyati itu. Eksploitasi buah muda yang
berdampak negatif terhadap pohonnya bisa dipraktekkan pada tanaman lain seperti
cabai. Agar tanaman cabai tak cepat mati, petani setempat hanya memetik cabai
yang sudah tua. Sebisa mungkin, menghindari pemetikan cabai yang muda.
Sedangkan Muhammad Abror (40),
petani kelapa Desa/ Kecamatan Petanahan, mengungkapkan bahwa tingginya
pemetikan kelapa muda di Petanahan disebabkan semakin tingginya permintaan
kelapa muda keluar daerah. Seperti dirinya, setiap hari mengirimkan tiga ribu
butir kelapa muda ke Solo (Krjogja.com)
kenyataannya adalah bahwa hampir 75%
dari semua penebangan hutan di Indonesia adalah dalam bentuk pembalakan liar.
Dr.A.Mage, T.Saman and Dr.M.Richter
- Dosen dari Indonesia dan Australia (Credit: ABC)
Audio: 'Kita harus hati-hati membuka
lahan gambut....harus melalui studi yang solid..', kata Tampung Saman
Dan kalau ini dibiarkan terus alamat
malapetaka besar menimpa, bukan saja Indonesia melainkan juga dunia, mengingat
hutan Indonesia merupakan bagian dari "paru-paru" bumi.
Karenanya kita patut bersyukur bahwa
masih ada pegiat-pegiat seperti Tampung Saman, Dosen Pendidikan Bahasa Inggris
& Peneliti Sosial/Masyarakat Universitas Pangka Raya dan Dr. Arnusianto
Mage, Ketua Jurusan Pendidikan Bahasa & Seni Universitas Palangka Raya,
Kalimantan Tengah.
Kedua cendikiawan yang disebutkan di
atas adalah di antara pegiat-pegiat dari Indonesia yang diundang untuk
mengikuti Australian Leadership Awards Fellowship Program di Melbourne, yang
berlangsung dari tanggal 3 s/d 7 September 2012.
Bersama-sama dengan Dr. Max Richter,
Direktur Lembaga Asia Monash dan Dosen Jurusan Antropologi Universitas Monash,
Melbourne, Pak Tampung dan Pak Arnusianto, tampil di studio Radio Australia
Rabu (5/9) untuk berbagi pengetahuan atau kearifan lokal mereka dengan
pendengar.
Dr. Arnusianto mengatakan, dalam
budaya Dayak masih dikenal cara-cara lama untuk melindungi hutan.
Etika
lingkungan
Jakarta
- Produktivitas hasil pertanian sangat erat kaitannya dengan baik atau tidaknya
kualitas dan kuantitas air yang dialirkan melalui sistem irigasi. Volume air
yang cukup dan kualitas air yang dialirkan juga sangat menentukan kuantitas dan
kualitas hasil panen.
Namun sayang satu tahun
lalu petani di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, harus menghadapi tantangan
pencemaran saluran irigasi oleh sampah yang timbul dari aktivitas manusia.
Banyak saluran irigasi terhambat oleh sampah mebel, kemasan produk, sisa hasil
panen hingga limbah dari pemotongan ternak. Situasi ini merupakan efek dari
minimnya kesadaran warga akan kebersihan dan pengolahan sampah. Sementara, hampir
semua saluran irigasi di Kabupaten Bantul melalui daerah perkotaan dan
pemukiman warga.
Sebagai langkah
penyelamatan, Fakultas Teknik Pangan (FTP) Universitas Gadjah Mada bersama
dengan Gabungan Persatuan Petani Pengguna Air (GP3A) mendeklarasikan Gerakan
Irigasi Bersih Merti Tirta Amartani (GIB-MTA) di Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
Gerakan ini dimaksudkan untuk mengedukasi dan menggerakkan peran serta warga
dalam menciptakan lingkungan hidup yang bersih. Selain itu juga memastikan
pasokan air irigasi ke lahan-lahan pertanian tepat waktu, tepat ruang, jumlah
dan mutu.
Tak terasa sudah satu
tahun berlalu sejak awal dideklarasikannya GIB-MTA berbagai manfaat nyata telah
dinikmati oleh para petani di Kabupaten Bantul. Sebagai puncak peringatan satu
tahun GIB-MTA dan sekaligus memperingati Hari Air Dunia, GIB-MTA mengadakan
serangkaian acara pada bulan Maret 2014 lalu. Kegiatan-kegiatan tersebut
berpusat di Balai Desa Sriharjo, Kabupaten Bantul dan saluran irigasi Bendung
Tegal.
Rangkaian acara dimulai
dengan pembersihan massal saluran irigasi Bendung Tegal yang melibatkan
sejumlah pihak seperti Gabungan Persatuan Petani Pengguna Air (GP3A), Satgas
O&P Dinas SDA Bantul serta Kodim 0729/Bantul. Untuk semakin menumbuhkan
kesadaran dan pengetahuan pengolahan sampah, GIB-MTA bekerja sama dengan
Komunitas Untuk Jogja (KUJ) mengadakan pelatihan pengolahan sampah plastik.
Selain itu, untuk
memupuk gotong royong dan kebersamaan, juga diadakan perlombaan pembuatan
penjor, kesenian dari janur. Hasil karya para peserta dinilai oleh tim juri
dari Institut Kesenian Indonesia (ISI). Pada peringatan satu tahun GIB-MTA ini
merupakan penyuluhan atau sosialisasi akan pentingnya hidup bersih dan sistem
irigasi yang bersih tetap memperhatikan kearifan lokal yaitu pertunjukkan wayang
kulit oleh Dalang Udareksa.
Berbagai manfaat nyata
telah dirasakan oleh para petani Kabupaten Bantul dengan hadirnya GIB-MTA. Hal
ini terbukti dengan keberhasilan GIB-MTA yang telah mengadakan kegiatan
pembersihan saluran irigasi sebanyak 113 kali dengan melibatkan berbagai pihak
seperti GP3A, anggota TNI dari Kodim Bantul dan Dinas SDA Bantul.
Melalui
kegiatan tersebut, GIB-MTA berhasil membersihkan 57.182 meter saluran irigasi,
yang terdiri dari saluran primer dan sekunder yang menjadi tanggung jawab
pemerintah Kabupaten dan Provinsi serta saluran tersier yang langsung mengalirkan
air ke lahan petani.
Demi mewujudkan budaya
cinta air dan menumbuhkan kesadaran akan pentingnya kebersihan dan pertanian,
pengurus GIB-MTA terus melakukan kerja sama secara luas dengan universitas dan
LSM seperti ISI, UGM dan Komunitas Untuk Jogja (KUJ) untuk memberikan
penyuluhan kepada warga. Sebagai hasilnya, pemahaman pentingnya air bersih,
budaya hidup bersih dan budaya pertanian sedikit demi sedikit mulai terbangun.
Hal ini terlihat dari meningkatnya peran serta warga dalam menjaga kebersihan lingkungan
dan saluran irigasi.
Tak hanya itu, gerakan
ini juga berhasil mendapat penilaian positif dari pemerintah daerah setempat.
Kini pemerintah daerah memberikan perhatian lebih pada berbagai kegiatan yang
dilakukan GIB-MTA dan memasukan kegiatan ini dalam rancangan kegiatan Dinas Sumber
Daya Air Kabupaten Bantul.
Pencapaian-pencapaian
dalam satu tahun tersebut tidak membuat GIB-MTA berpuas diri. Kedepannya,
GIB-MTA diharapkan dapat menjadi gerakan yang lebih luas dan mewujudkan
“Gerakan Irigasi Bersih dari Jogja untuk Indonesia” yang dicita-citakan,
sehingga budaya hidup bersih dan irigasi bersih dapat terwujud di daerah-daerah
lain.
Jakarta
- Pemasangan atribut kampanye kian tidak memperhatikan etika. Alat peraga yang
semula jadi media para calon legislator mengenalkan diri ke publik, justru
membuat masyarakat menjadi jengkel. Mulai dari spanduk, poster, stiker, baliho
hingga bendera partai dipasang sembarangan. Di pinggir-pinggir jalan, di pohon,
di tiang-tiang secara bertumpuk-tumpuk hingga merusak pemandangan.
Alat peraga itu menjadi
sampah visual yang merebut ruang publik. Celakanya lagi, kondisi demikian bukan
hanya terjadi kali ini, melainkan sudah berulang-ulang pada tidak musim
kampanye. Sampah-sampah visual dibiarkan begitu saja mengotori lingkungan.
Siapa yang mesti bertanggung jawab atas sampah-sampah iklan politik itu?
"Yang mesti
bertanggung jawab harusnya yang memasang dan menyebar sampah visual dong, bukan
rakyat. Dalam hal ini yang nyuruh masang dan nebar kan si caleg dan si parpol,
ya mereka harus tanggungjawab,” kata Sumbo Tinarbuko, Dosen Komunikasi Visual
ISI Yogyakarta, ketika dihubungi detikcom, Senin (10/03/2014).

Namun, dia pesismistis partai dan caleg akan mau bertanggung jawab jika berkaca pada pengalaman Pemilu 2004 dan 2009. Apalagi, KPU juga dianggap tidak berdaya mengatasi sebab tak tegas menegakkan sanksi bagi para pelanggar sesuai Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013. “Karena belakangan ini KPU lebih konsentrasi mengurusi kartu suara, bukan para pelanggaran alat peraga lagi,” ujarnya.

Namun, dia pesismistis partai dan caleg akan mau bertanggung jawab jika berkaca pada pengalaman Pemilu 2004 dan 2009. Apalagi, KPU juga dianggap tidak berdaya mengatasi sebab tak tegas menegakkan sanksi bagi para pelanggar sesuai Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013. “Karena belakangan ini KPU lebih konsentrasi mengurusi kartu suara, bukan para pelanggaran alat peraga lagi,” ujarnya.
Bagi Sumbo sampah
visual adalah teror parah yang tidak bisa dipandang sepele. Pasalnya, dari segi
desain, iklan itu membuat kreativitas jadi tumpul, sebab bentuk dan isinya
hampir sama. Pemasangannya pun menjarah ruang publik karena ada hampir di tiap
sudut.
“Teror visual itu kan mereka meneror, memasang tanpa mau membersihkan. Dan orang lain juga memasang di tempat yang sama itu sebabnya kami sebut sebagai teror visual, lebih tepatnya mereka teroris visual,” kata Sumbo menguraikan.
“Teror visual itu kan mereka meneror, memasang tanpa mau membersihkan. Dan orang lain juga memasang di tempat yang sama itu sebabnya kami sebut sebagai teror visual, lebih tepatnya mereka teroris visual,” kata Sumbo menguraikan.
Sumbo Tinarbuko, salah
satu tokoh yang merasa gerah atas sampah-sampah visual itu akhirnya tak tinggal
diam. Dia menginisiasi gerakan yang disebutnya Reresik Sampah Visual di DKI Yogyakarta
pada akhir Maret 2012. Sejak didirikan, komunitas tanpa jabatan struktural ini
sudah melakukan 21 kali aksi “pembersihan” sampah visual di kota Gudeg itu.
Tapi, pria yang juga
mengajar di beberapa universitas di Yogyakarta ini menegaskan, komunitas
Reresik Sampah Visual tak sekedar tukang nyabut sampah. Melainkan sekelompok
anak muda yang peduli pada lingkungan dan mencintai pohon.
Kegerahan yang
dirasakan Sumbo bukan tanpa dasar. Dia bahkan menyebut iklan-iklan luar ruang
yang dipasang secara membabi buta itu bagai teror. “Satu pohon itu minimal
untuk bernafas bagi dua orang, kalau pohonnya di paku, lama-lama akan mati, dan
kita sulit mendapat oksigen,” dia menjelaskan.
Pengamat politik dari
Lembaga Ilmu Pengatahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menyebut setiap peraturan
harus dikuti oleh pengawasan yang memadai. Masing-masing lembaga yang berwenang
harus mengaplikasikan perannya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membuat
peraturan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berperan mengawasi serta mencegah pelanggaran
yang dilakukan peserta pemilu.
Siti menekankan kalau
ada moratorium iklan politik di televisi harus diikuti dengan tertib pemasangan
atribut kampanye di berbagai tempat umum. Artinya, meski diperbolehkan mestinya
KPU punya batasan yang tegas serta proporsional agar kondisi lingkungan serta
pemandangan kota menjadi rusak. “Iya itu kan sekarang banyak pepohonan yang
penuh paku dan tali buat pasang atribut kampanye caleg dan parpol,” ujar Siti
kepada detikcom, Senin (10/03/2014).
HUBUNGAN KEARIFAN LOKAL DENGAN ETIKA LINGKUNGAN
HUBUNGAN KEARIFAN LOKAL DENGAN ETIKA LINGKUNGAN
Sejarah
peradapan telah menunjukkan betapa usaha manusia untuk meningkatkan
kesejahteraan hidupnya telah menimbulkan kesengsaraan berupa bencana alam yang
disebabkan karena manusia tidak mampu mengendalikan ketamakannya.Mengalami hal
tersebut, manusia mulai berfikir dan bekerja secara aktif untuk memahami
lingkungannya yang memberikan tantangan dan mengembangkan cara-cara yang paling
menguntungkan dalam upaya memenuhi kebutuhan hidup yang terus cenderung
meningkat dalam jumlahnya, ragam dan mutunya.
Manusia
berusaha memahami alam semesta beserta isinya, memilah-milah gejala yang nampak
nyata atau tidak nyata ke dalam sejumlah kategori untuk mempermudah mereka
dalam menghadapi alam secara lebih efektif.Dengan kemampuan bekerja dan
berfikir secara metaforik, manusia tidak lagi mengandalkan naluri dalam
beradaptasi dengan lingkungan.Ia mulai secara aktif mengolah sumberdaya alam
dan mengelola lingkungan sesuai dengan resep-resep budaya yang merupakan
himpunan abstraksi pengalaman mereka menghadapi tantangan. Manusia dalam
beradaptasi, mengembangkan kearifan lingkungan yang berwujud ideasional berupa
pengetahuan atau ide, norma adat, nilai budaya, aktifitas serta peralatan,
sebagai hasil abstraksi pengalaman yang dihayati oleh segenap masyarakat
pendukungnya dan yang menjadi pedoman atau kerangka acuan untuk melihat,
memahami, memilah-milah gejala yang dihadapi serta memilih strategi bersikap
maupun bertindak dalam mengelola lingkungan.
Keanekaragaman
pola-pola adaptasi manusia terhadap lingkungan, terkadang tidak mudah
dimengerti oleh pihak ketiga yang mempunyai latar belakang sosial dan
kebudayaan yang berbeda.Namun demikian, keanekaragaman pola-pola adaptasi
terhadap lingkungan tersebut merupakan faktor yang harus diperhitungkan dalam
perencanaan dan pelaksanaan pembangungan yang berkelanjutan.
Masyarakat
Indonesia dengan ribuan komunitas mengembangkan kearifan lokal sesuai dengan
karakterisktik lingkungan yang khas. Secara suku bangsa terdapat lebih kurang
555 suku bangsa atau sub suku bangsa yang tersebar di wilayah Kepulauan
Nusantara. Dalam beradaptasi terhadap lingkungan, kelompok-kelompok masyarakat
tersebut mengembangkan kearifan lingkungan sebagai hasil abstraksi pengalaman
mengelola lingkungan.Sering kali pengetahuan mereka tentang lingkungan setempat
sangat rinci dan menjadi pedoman yang akurat bagi masyarakat yang mengembangkan
kehidupan di lingkungan pemukiman mereka.Pengetahuan rakyat itu biasanya
berbentuk kearifan yang sangat dalam maknanya dan sangat erat kaitannya dengan
pranata kebudayaan, terutama pranata kepercayaan (agama) dan hukum adat yang
kadang-kadang diwarnai dengan mantra-mantra.Ia merupakan kumpulan abstraksi
pengalaman yang dihayati oleh segenap anggota masyarakat pendukungnya dan
menjadi pedoman atau kerangka acuan untuk melihat, memahami dan memilah-milah
gejala yang dihadapi serta memilih strategi dalam bersikap maupun bertindak
dalam mengelola lingkungan. Perbedaan acuan, pandangan/penilaian, standar,
ukuran atau kriteria tersebut, dapat menimbulkan benturan atau konflik antara
masyarakat lokal dengan pengusaha maupun pemerintah.Padahal, pembangunan
berkelanjutan memungkinkan pemanfaatan kearifan dan sumber-sumber daya sosial
sebagai modal dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup. Kurangnya perlindungan
atau penghormatan terhadap kearifan lingkungan yang dikembangkan masyarakat
lokal dalam pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya alama,
antara lain disebabkan oleh kurangnya pemahaman para pihak terkait
(stakeholders) dan tidak bersedianya informasi mengenai kearifan lingkungan.
Sejumlah konflik yang muncul mengenai lingkungan lebih banyak melibatkan
masyarakat adat dengan masyaralat lain yang tidak mengalami kearifan lokal dan
adat suatu masyarakat tentang bagaimana masyarakat tersebut mengelola
lingkungannya secara tradisional termasuk pelanggaran pemilikan tanah secara
adat. Karena itu, langkah yang tepat dalam usaha untuk mewujudkan kearifan
lingkungan adalah dengan mengkaji kembali tragedi yang ada di masyarakat
tentang usaha mereka untuk mewujudkan keseimbangan kehidupannya dengan
lingkungannya.Tradisi dan aturan lokal yang tercipata dan diwariskan turun
menurun untuk mengelola lingkungan, dapat merupakan materi penting bagi
penyusunan kebijakan yang baru tentang lingkungan.Norma-norma yang mengatur
kelakuan manusia dalam berinteraksi dengan lingkungannya, ditambah dengan
kearifan ekologi tradisional yang mereka miliki, merupakan etika lingkungan
yang mempedomani perilaku manusia dalam mengelola lingkungannya.
Kriteria
kearifan lokal yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) terdiri dari:
1.
Nilai-Nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat
2.
Melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari dan berkelanjutan
Kriteria
Pengetahuan Tradisional (PT) terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Harry Alexander dan Miranda Risang Ayu, 2011), secara garis-besar,
adalah:
1.
Dihasilkan, direpresentasikan, dikembangkan, dilestarikan, dan ditransmisikan
dalam konteks tradisional dan antargenerasional,
2.
Secara nyata dapat dibedakan, atau diakui menurut kebiasaan, sebagai
berasal dari suatu komunitas masyarakat hukum adat, yang melestarikan dan
mentransmisikan Pengetahuan Tradisional (PT) tersebut dari generasi ke
generasi, dan terus menggunakan dan mengembangkannya dalam konteks tradisional
di dalam komunitas itu sendiri,
3.
Merupakan bagian integral dari indentitas budaya suatu masyarakat hukum
adat, yang dikenal dan diakui sebagai pemegang hak atas Pengetahuan Tradisional
(PT) itu melalui aktivitas pemangkuan, penjagaan, pemilikan kolektif, maupun
tanggung-jawab budaya. Kaitan antara Pengetahuan Tradisional (PT) dan
pemangkunya ini dapat diungkapkan, baik secara formal atau informal, melalui
praktek-praktek kebiasaan atau praktek-praktek tradisional, protokol, atau
hukum nasional yang berlaku.
4.
Diwariskan dari generasi ke generasi, meski pun pemakaiannya mungkin tidak
terbatas lagi di dalam komunitas terkait saja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar