Aturan-Aturan Hukum Corporate
Social Responsibility
Mengenai perusahaan membangun
desa setempat, hal ini terkait dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau Corporate Social Responsibility(“TJSL”).
TJSL tidak hanya mengenai kegiatan yang dilakukan perusahaan dimana perusahaan
ikut serta dalam pembangunan ekonomi masyarakat setempat, tetapi juga terkait
kewajiban perusahaan dalam melestarikan lingkungan.
Dalam hal ini, Anda tidak
menyebutkan apa jenis perusahaan tersebut. Oleh karena itu kami akan memaparkan
mengenai TJSL dalam berbagai peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai
berikut:
1. Undang-Undang
No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas(“UUPT”) serta Peraturan
Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan
Perseroan Terbatas (“PP
47/2012”)
Mengenai TJSL, diatur dalam Pasal 74 UUPT dan penjelasannya.
Pengaturan ini berlaku untuk perseroan. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UUPT, Perseroan
(Perseroan Terbatas) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal,
didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar
yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan
dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Menurut Pasal
1 angka 3 UUPT, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen
perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna
meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi
perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
Pasal 74 UUPT pada dasarnya mengatur mengenai hal-hal
berikut ini:
a. TJSL ini wajib untuk perseroan yang
menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya
alam.
Yang dimaksud dengan “perseroan yang menjalankan kegiatan
usahanya di bidang sumber daya alam” adalah perseroan yang kegiatan usahanya mengelola
dan memanfaatkan sumber daya alam.
Sedangkan yang dimaksud dengan “perseroan yang
menjalankan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan sumber daya alam” adalah
perseroan yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi
kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam.
b. TJSL ini merupakan kewajiban perseroan
yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya
dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
c. Mengenai sanksi, dikatakan bahwa
perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban TJSL akan dikenai sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait.
Dalam Pasal
4 PP 47/2012, dikatakan bahwa TJSL dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan
rencana kerja tahunan perseroan setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris
atau Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) sesuai dengan anggaran dasar perseroan.
Rencana kerja tahunan perseroan tersebut memuat rencana kegiatan dan anggaran
yang dibutuhkan untuk pelaksanaan TJSL.
Pelaksanaan TJSL tersebut dimuat dalam laporan tahunan
perseroan dan dipertanggungjawabkan kepada RUPS (Pasal 6 PP 47/2012).
Dalam Pasal
15 huruf b UU 25/2007 diatur
bahwa setiap penanam modal wajib melaksanakan TJSL. Yang dimaksud dengan TJSL
menurutPenjelasan Pasal 15 huruf b UU 25/2007 adalah tanggung jawab yang melekat
pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang
serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya
masyarakat setempat.
Sedangkan yang dimaksud dengan penanam modal adalah
perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa
penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing (Pasal 1 angka 4 UU
25/2007).
Selain itu dalam Pasal
16 UU 25/2007 juga diatur
bahwa setiap penanam modal bertanggung jawab untuk menjaga kelestarian
lingkungan hidup. Ini juga merupakan bagian dari TJSL.
Jika penanam modal tidak melakukan kewajibannya untuk
melaksanakan TJSL, maka berdasarkan Pasal
34 UU 25/2007, penanam modal dapat dikenai sanksi adminisitatif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau
fasilitas penanaman modal; atau
d. pencabutan kegiatan usaha dan/atau
fasilitas penanaman modal.
Selain dikenai sanksi administratif, penanam modal juga
dapat dikenai sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(Pasal 34 ayat (3) UU 25/2007).
3. Undang-Undang
No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU 32/2009”)
Berdasarkan Pasal
68 UU 32/2009, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan
berkewajiban:
a. memberikan informasi yang terkait
dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat,
terbuka, dan tepat waktu;
b. menjaga keberlanjutan fungsi
lingkungan hidup; dan
c. menaati ketentuan tentang baku mutu
lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
4. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara No. PER-05/MBU/2007
Tahun 2007 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan
Usaha Kecil Dan Program Bina Lingkungan sebagaimana
terakhir diubah dengan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara No.
PER-08/MBU/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-05/MBU/2007 Tentang Program
Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil Dan Program Bina Lingkungan
(“Permen BUMN 5/2007”)
Dalam peraturan ini diatur mengenai kewajiban Perusahaan
Perseroan (“Persero”), Perusahaan Umum (“Perum”), dan Perusahaan Perseroan
Terbuka (“Persero Terbuka”).
Berdasarkan Pasal
2 Permen BUMN 5/2007, Persero
dan Perum wajib melaksanakan Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan. Sedangkan Persero Terbuka dapat melaksanakan
Program Kemitraan BUMN dengan
Usaha Kecil dan Program
BinaLingkungan dengan berpedoman
pada Permen BUMN 5/2007 yang ditetapkan berdasarkan keputusan
RUPS.
Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil adalah program
untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri
melalui pemanfaatan dana BUMN (Pasal 1 angka 6 Permen BUMN 5/2007).
Sedangkan Program Bina Lingkungan adalah program pemberdayaan kondisi sosial
masyarakat oleh BUMN melalui pemanfaatan dana BUMN (Pasal 1 angka 7 Permen
BUMN 5/2007).
Kegiatan usaha hulu yang dilaksanakan oleh Badan Usaha
atau Bentuk Usaha Tetap berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana
wajib memuat ketentuan-ketentuan pokok yang salah satunya adalah ketentuan
mengenai pengembangan masyarakat
sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adat (Pasal 11 ayat (3) huruf p UU
22/2001).
Selain itu dalam Pasal
40 ayat (5) UU 22/2001 juga
dikatakan bahwaBadan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan kegiatan
usaha Minyak dan Gas Bumi (kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir) ikut
bertanggung jawab dalam mengembangkan lingkungan dan masyarakat setempat.
Melihat pada
ketentuan-ketentuan di atas, dapat dilihat bahwa memang ada peraturan-peraturan
yang mewajibkan perusahaan untuk membangun masyarakat di sekitar.
Demikian jawaban dari kami,
semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
6. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha
Milik NegaraNo. PER-05/MBU/2007
Tahun 2007Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha
Kecil Dan Program Bina Lingkungan sebagaimana
terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No.
PER-08/MBU/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri
Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-05/MBU/2007 Tentang Program Kemitraan
Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil Dan Program Bina Lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar