Senin, 05 Mei 2014

Perhitungan dan Kewajiban Biaya CSR dengan Pajak

Kewajiban CSR sebagai Instrumen Pemotongan Pajak
Bagaimanakah wacana CSR sebagai instrumen pemotongan pajak? Masalah apa saja yang muncul sehubungan dengan kewajiban CSR sebagai Instrumen pemotongan pajak?
Kewajiban CSR sebagai Instrumen Pemotongan Pajak

Menurut Alyson Warhust, CSR didefinisikan sebagai upaya sungguh-sungguh entitas bisnis untuk meminimumkan dampak negative dan memaksimalkan dampak positif operasi perusahaan seluruh pemangku kepentingan dalam ranah ekonomi, sosial dan lingkungan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Definisi ini sesuai dengan konsep triple bottom line atau piramida CSR Archie Carrol yang sangat terkenal.
Di dalam piramida tersebut dijelaskan bahwa tanggung jawab untuk menjalankan bisnis sesuai dengan norma-norma positif yang didukung oleh masyarakat luas dimana bisnis itu beroperasi ditaruh di tingkat tiga. Tingkat pertama adalah tanggung jawab ekonomi (mencari keuntungan), kedua adalah tanggung jawab untuk patuh terhadap hukum yang berlaku dan di puncak piramida adalah tanggung jawab tambahan atau fiduciary.
Di Indonesia, Corporate Social Responsibility (CSR) diatur ketat dalam regulasi melalui Pasal 74UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 15 huruf (b) UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. CSR tersebut dianggap sebagai bagian dari kewajiban yang dilekati sanksi. Meskipun hal tersebut masih menjadi perdebatan hingga saat ini karena dianggap tidak sesuai dengan konsep asli CSR yang sifatnya sukarela dan tidak diatur oleh regulasi ataubeyond regulation. Meskipun demikian, CSR telah ditegaskan sebagai kewajiban melalui PutusanMahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-VI/2008 yang sifatnya final dan binding. Pertanyaan yang muncul adalah, bagaimana implementasi CSR sebagai kewajiban tersebut setelah dikeluarkannya Putusan MK tersebut? Dampak apa sajakah yang timbul?
Masalah lain yang muncul adalah masalah penyediaan dana CSR terkait erat dengan kondisi perpajakan, apabila dilihat dari perspektif perusahaan. Dari sudut Pajak Penghasilan (PPh), perusahaan biasanya harus memilih strategi sehingga semua biaya yang dikeluarkan untuk program CSR yang dipilih dapat dibebankan sebagai biaya yang mengurangi laba kena pajak. Sementara dari sudut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), perusahaan biasanya memilih strategitertentu sehingga barang atau jasa yang diberikan kepada pihak penerima tidak terhutang PPN atau kalaupun terhutang diupayakan seminimal mungkin.
CSR bagi perusahaan adalah pengeluaran, begitu pula dengan pajak yang harus mereka bayarkan. Sederhananya, membayar pajak sekaligus mengeluarkan anggaran untuk kegiatan CSR berarti pengeluaran ganda bagi perusahaan. Perhitungan ekonomis akan melihat pengeluaran ini sebagai kerugian perusahaan.
Oleh karena itu, para pengusaha mendorong Pemerintah untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) atas implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang pembebasan pajak dari tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR). Pasalnya, saat ini perseroan terpaksa harus rela dipotong anggaran CSR-nya hanya untuk pajak CSR sebesar 30-35%. Padahal, di Amerika Serikat misalnya, dengan pertimbangan penguatan kelompok-kelompok masyarakat sipil, maka perusahaan yang menyumbang kepada kelompok yang masuk dalam kategori 501 (c) 3, akan mendapatkan pemotongan pajak. Hal tersebut juga terjadi di beberapa negara Eropa.
Oleh karena itu, kabar mengenai akan dikeluarkannya peraturan pemerintah (PP) tentang pengurangan pajak yang drafnya selesai dibahas pada 30 November mendatang mendapat banyak masukan dari para pengusaha. RPP ini merupakan turunan dari UU No 36 Tahun 2008tentang Perubahan Keempat atas UU No 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Di dalam RPP tersebut, donasi untuk kegiatan sosial atau filantropi akan menjadi pengurang pembayaran pajak penghasilan (PPh) pribadi maupun perusahaan. Para pengusaha berharap RPP tersebut juga mengatur mengenai pengurangan pajak untuk program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/ CSR).
Meskipun pemotongan pajak (tax deduction) merupakan bentuk yang popular di luar negeri dan menjadi wacana yang hangat di negeri ini, namun keberlakuannya di Indonesia tetap memerlukan pertimbangan masak-masak. Pertama dan merupakan hal yang penting adalah pemotongan pajak dapat menjadi isu yang sensitif dan berpotensi membuat jarak yang lebih besar di antara perusahaan dan pemangku kepentingan saat ini yang sebenarnya berada dalam kondisi yang dapat dikatakan low trust. Hal ini menimbulkan pertanyaan, bagaimanakah solusi atas permasalahan tersebut? 
Kedua, pemotongan pajak yang merupakan salah satu bentuk insentif pajak harus mempertimbangkan kinerja. Sistem insentif bagi yang berkinerja tinggi haruslah diimbangi dengan sistem insentif bagi yang kinerjanya rendah demi terciptanya keadilan

Perlakuan PPh Terhadap Biaya CSR Perusahaan

Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 yang merupakan perubahan terakhir dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983, telah mengatur tentang perlakuan Pajak Penghasilan atas pengeluaran atau biaya yang dikeluarkan dalam rangka Corporate Social Responsibility (CSR). Ketentuan tentang hal ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf I, j, k, l, dan m, di mana ditegaskan bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap BUT), ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk di antaranya adalah :
  • sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
  • sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
  • biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
  • sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan
  • sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Nah, berdasarkan ketentuan tersebut, lima bentuk CSR yang pengeluarannya dapat dibiayakan dalam rangka menghitung PPh terutang akan diatur oleh Peratura Pemerintah. Walaupun Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 telah berlaku sejak 1 Januari 2009, namun ternyata Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang perlakuan biaya CSR ini baru terbit tanggal 30 Desember 2010, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan
Penelitian Dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, Dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto. Penulis mencoba menyajikan kembali ketentuan PP Nomor 93 Tahun 2010 ini dalam bentuk tulisan singkat di bawah ini.
Bentuk CSR
Berdasarkan Pasal 1 PP 93 Tahun 2010, bentuk pengeluaran Corporate Social Responsibility (CSR) yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak terdiri atas:
a.       Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana;
Pengertian “bencana nasional” adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis, yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Sedangkan yang dimaksud dengan “badan penanggulangan bencana“ adalah badan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menampung, menyalurkan, dan/atau mengelola sumbangan yang berkaitan dengan bencana nasional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
b.      Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, yang merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan;
Yang dimaksud dengan “penelitian” adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk penelitian di bidang Seni dan Budaya.
Yang dimaksud dengan “pengembangan” adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau menghasilkan teknologi.
Yang dimaksud dengan “lembaga penelitian dan pengembangan” adalah lembaga yang didirikan dengan tujuan melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia termasuk perguruan tinggi terakreditasi.
c.       Sumbangan fasilitas pendidikan, yang merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan;
Yang dimaksud dengan “fasilitas pendidikan” adalah prasarana dan sarana yang dipergunakan untuk kegiatan pendidikan termasuk pendidikan kepramukaan, olahraga, dan program pendidikan di bidang seni dan budaya nasional.
Yang dimaksud dengan “lembaga pendidikan” adalah lembaga yang bergerak di bidang pendidikan, termasuk pendidikan olah raga, seni dan/atau budaya, baik pendidikan dasar dan menengah yang terdaftar pada dinas pendidikan maupun perguruan tinggi terakreditasi.
d.      Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, yang merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olah raga; dan
Yang dimaksud dengan “lembaga pembinaan olahraga” adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi.
Yang dimaksud dengan “olahraga prestasi” adalah olahraga yang membina dan mengembangkan atlit secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
e.      Biaya pembangunan infrastruktur sosial merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.
Persyaratan Agar Dapat Dikurangkan
Pengeluaran CSR berupa sumbangan dan/atau biaya dalam bentuk sebagaimana disebutkan di atas dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat:
  1. Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelumnya;
  2. pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan diberikan;
  3. didukung oleh bukti yang sah;
  4. lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki NPWP, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan; dan
  5. Penerima sumbangan dan/atau biaya CSR bukan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan dengan Wajib Pajak pemberi.
Contoh penerapan terkait dengan point 2 ini misalnya PT Gunung Raya pada tahun 2009 mempunyai penghasilan neto fiskal sebesar Rp1.000.000.000,00. Pada tahun 2010 Wajib Pajak memberikan sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga melalui lembaga pembinaan olahraga sebesar Rp.40.000.000,00. Pada tahun 2010 Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal sebesar Rp30.000.000,00. Wajib Pajak tidak diperkenankan mengurangkan sumbangan tersebut dari penghasilan bruto tahun 2010 karena akan menyebabkan rugi sebesar Rp10.000.000,00.
Batasan Biaya CSR Infrastruktur Sosial Yang Dapat Dikurangkan
Khusus untuk biayas CSR dalam bentuk infrastruktur social, besarnya nilai sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk 1 (satu) tahun dibatasi tidak melebihi 5% (lima persen) dari penghasilan neto fiskal Tahun Pajak sebelumnya.
Contoh:
Penghasilan neto fiskal Wajib Pajak adalah Rp60.000.000.000,00  maka jumlah sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yaitu maksimal 5% atau sebesar Rp3.000.000.000,00
Apabila Wajib Pajak memberikan sumbangan sebesar Rp5.000.000.000,00 maka yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto hanya sebesar Rp3.000.000.000,00.
Bentuk Sumbangan atau Biaya
Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional , penelitian dan pengembangan , fasilitas pendidikan , dan dalam rangka pembinaan olahraga dapat diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang. Yang dimaksud “barang” di sini dapat berupa barang yang diproduksi atau diperoleh oleh Wajib Pajak pemberi sumbangan.
Jika diberikan dalam bentuk barang, maka nilai sumbangan ditentukan berdasarkan:
  • nilai perolehan, apabila barang yang disumbangkan belum disusutkan;
  • nilai buku fiskal, apabila barang yang disumbangkan sudah disusutkan; atau
  • harga pokok penjualan, apabila barang yang disumbangkan merupakan barang produksi sendiri.
Sementara itu, biaya pembangunan infrastruktur sosial diberikan hanya dalam bentuk sarana dan/atau prasarana yang nilainya ditentukan berdasarkan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan untuk membangun sarana dan/atau prasarana.
Kewajiban Pelaporan Penerima Sumbangan
Badan penanggulangan bencana dan lembaga atau pihak yang menerima sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional harus menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran sumbangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk setiap triwulan.
Lembaga penerima sumbangan dan/atau biaya CSR selain dalam rangka penanggulangan bencana nasional wajib menyampaikan laporan penerimaan sumbangan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat pada akhir Tahun Pajak diterimanya sumbangan dan/atau biaya.
Lembaga penerima sumbangan dan/atau biaya yang mempunyai NPWP melaporkan sumbangan dan/atau biaya di atas sebagai lampiran laporan keuangan pada SPT Tahunan  Pajak Penghasilan Tahun Pajak diterimanya sumbangan.


Aturan-Aturan Hukum Corporate Social Responsibility

Aturan-Aturan Hukum Corporate Social Responsibility

Mengenai perusahaan membangun desa setempat, hal ini terkait dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau Corporate Social Responsibility(“TJSL”). TJSL tidak hanya mengenai kegiatan yang dilakukan perusahaan dimana perusahaan ikut serta dalam pembangunan ekonomi masyarakat setempat, tetapi juga terkait kewajiban perusahaan dalam melestarikan lingkungan.

Dalam hal ini, Anda tidak menyebutkan apa jenis perusahaan tersebut. Oleh karena itu kami akan memaparkan mengenai TJSL dalam berbagai peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai berikut:


Mengenai TJSL, diatur dalam Pasal 74 UUPT dan penjelasannya. Pengaturan ini berlaku untuk perseroan. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UUPT, Perseroan (Perseroan Terbatas) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Menurut Pasal 1 angka 3 UUPT, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

Pasal 74 UUPT pada dasarnya mengatur mengenai hal-hal berikut ini:
a.    TJSL ini wajib untuk perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam.
Yang dimaksud dengan “perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam” adalah perseroan yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam.
Sedangkan yang dimaksud dengan “perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan sumber daya alam” adalah perseroan yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam.
b.    TJSL ini merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
c.    Mengenai sanksi, dikatakan bahwa perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban TJSL akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait.

Dalam Pasal 4 PP 47/2012, dikatakan bahwa TJSL dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan perseroan setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) sesuai dengan anggaran dasar perseroan. Rencana kerja tahunan perseroan tersebut memuat rencana kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan TJSL.

Pelaksanaan TJSL tersebut dimuat dalam laporan tahunan perseroan dan dipertanggungjawabkan kepada RUPS (Pasal 6 PP 47/2012).


Dalam Pasal 15 huruf b UU 25/2007 diatur bahwa setiap penanam modal wajib melaksanakan TJSL. Yang dimaksud dengan TJSL menurutPenjelasan Pasal 15 huruf b UU 25/2007 adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.

Sedangkan yang dimaksud dengan penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing (Pasal 1 angka 4 UU 25/2007).

Selain itu dalam Pasal 16 UU 25/2007 juga diatur bahwa setiap penanam modal bertanggung jawab untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup. Ini juga merupakan bagian dari TJSL.

Jika penanam modal tidak melakukan kewajibannya untuk melaksanakan TJSL, maka berdasarkan Pasal 34 UU 25/2007, penanam modal dapat dikenai sanksi adminisitatif berupa:
a.    peringatan tertulis;
b.    pembatasan kegiatan usaha;
c.    pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau
d.    pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.

Selain dikenai sanksi administratif, penanam modal juga dapat dikenai sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 34 ayat (3) UU 25/2007).



Berdasarkan Pasal 68 UU 32/2009, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:
a.    memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;
b.    menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; dan
c.    menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

4.  Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-05/MBU/2007 Tahun 2007 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil Dan Program Bina Lingkungan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-08/MBU/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-05/MBU/2007 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil Dan Program Bina Lingkungan (“Permen BUMN 5/2007”)

Dalam peraturan ini diatur mengenai kewajiban Perusahaan Perseroan (“Persero”), Perusahaan Umum (“Perum”), dan Perusahaan Perseroan Terbuka (“Persero Terbuka”).

Berdasarkan Pasal 2 Permen BUMN 5/2007, Persero dan Perum wajib melaksanakan Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan. Sedangkan Persero Terbuka dapat melaksanakan Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program BinaLingkungan dengan berpedoman pada Permen BUMN 5/2007 yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.

Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil adalah program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana BUMN (Pasal 1 angka 6 Permen BUMN 5/2007). Sedangkan Program Bina Lingkungan adalah program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN melalui pemanfaatan dana BUMN (Pasal 1 angka 7 Permen BUMN 5/2007).


Kegiatan usaha hulu yang dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana wajib memuat ketentuan-ketentuan pokok yang salah satunya adalah ketentuan mengenai pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adat (Pasal 11 ayat (3) huruf p UU 22/2001).

Selain itu dalam Pasal 40 ayat (5) UU 22/2001 juga dikatakan bahwaBadan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi (kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir) ikut bertanggung jawab dalam mengembangkan lingkungan dan masyarakat setempat.

Melihat pada ketentuan-ketentuan di atas, dapat dilihat bahwa memang ada peraturan-peraturan yang mewajibkan perusahaan untuk membangun masyarakat di sekitar.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:
6. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik NegaraNo. PER-05/MBU/2007 Tahun 2007Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil Dan Program Bina Lingkungan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-08/MBU/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-05/MBU/2007 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil Dan Program Bina Lingkungan.

10 Berita Tentang CSR di Indonesia

CSR Telkom, Beri Warna Diajang IndoFest Pelaku UMKM Makassar

MAKASSAR, 12 APRIL 2013, Sebagai bagian dari mega project untuk mewujudkan Indonesia Digital Network (IDN) danIndonesia Digital Society (Indiso) yang berfokus pada pengembangan potensi UMKM, program Indonesia Digital Enterpreneur (IndiPreneur) juga menjangkau UMKM di Kota Makassar, sebagaimana yang digelar Telkom lewat program IndiPreneur Festival(IndiFest) 2013 melibatkan tidak kurang dari  150 pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) se wilayah Makassar, Jumat (12/4).
Pada bagian sambutannya, Direktur EWS, M. Awaluddin, menuturkan bahwa kendala paling klasik yang selama ini dihadapi para pelaku Usaha Mikro Kecil adalah akses pasar ditambah saat infrastruktur, yang belum semuanya bagus, padahal UMKM memiliki potensi yang luar biasa bagi keteguhan perekonomian nasional, dengan program IndiPreneur, Telkom berkomitmen memaksimalkan potensi UMKM Indonesia melalui penyediaan akses broadband untuk kebutuhan berbisnis secara online serta membekalinya dengan pengetahuan mengenai implementasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang efektif, berkualitas, dan terjangkau, tanpa meninggalkan pola konvensional yang dianut selama ini.
Ditambahkannya bahwa konsep layanan lengkap dan menyeluruh yang diberikan program IndiPreneur. Program tersebut terdiri dari device, network, application, dan platform yang dapat memberikan solusi terhadap berbagai kendala, mulai dari ketersediaan perangkat ICT, akses broadband WiFi, hingga penyediaan layanan portal, aplication, and content (PAC).
“Melalui program IndiPreneur ini, kita harapkan dapat menghadirkan satu budaya kerja yang lebih produktif bagi masyarakat Sulawesi Selatan dan bisa memajukan dunia UMKM khususnya yang ada di Makassar,” ujar Awaluddin.
Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo, memberikan dukungannya terhadap program IndiPreneur. Menurutnya, dunia digital memang sangat dibutuhkan di era globalisasi saat ini, abad digital sudah menjadi keniscayaan bagi setiap orang, setiap warga masyarakat dari srata sosial apapun, “Dunia digital membuka cakrawala berpikir kita dan jika kita tidak masuk ke dalamnya, maka kita akan tertinggal, penyikapannya adalah kita harus mendukung program ini untuk memajukan Sulawesi Selatan dan Indonesia pada umumnya,” ujar Syahrul.
Dalam acara tersebut M. Awaluddin selaku Presiden IMA Pusat melantik Pengurus Indonesia Marketing Association (IMA) Sulawesi Selatan, IMA merupakan Organisasi yang mewadahi pelaku-pelaku bisnis Mikro Kecil yang diharapkan mampu mengajak para anggotanya untuk bergabung dalam program IndiPreneur. langkah ini merupakan upaya untuk memenuhi target 100 ribu UMKM yang bergabung dalam programIndiPreneur di tahun 2013.***(mbank).

Program CSR Pertamina Raih Global CSR Award 2014

DENPASAR – Program CSR Pertamina bidang pendidikan, meraih penghargaan dalam Global CSR Awards 2014 di Nusa Dua, Bali (3/4). Penyerahan hadiah dilaksanakan pada puncak perhelatan tahunan Global CSR Summit & Awards 2014 yang diinisiasi oleh Pinnacle Group International.
 Description: CSR_Award _Bali
Program CSR Pertamina mendapatkan Bronze Awards untuk kategori Excellence In Provision Of Literacy  & Education Award, sebagai kategori yang baru diperlombakan pada tahun ini. Penghargaan diserahkan oleh Direktur Perbenihan Tanaman Pangan Ditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, Bambang Budianto kepada Pertamina yang diwakili oleh Officer Environment Pertamina, Binu Bowo Ispramito. Selain Pertamina, untuk penghargaan kategori pendidikan Platinum diberikan kepada Maybank, Gold Tenaga Nasional Berhad dan Silver untuk Bank Mandiri.

Global CSR Summit & Awards merupakan kegiatan tahunan paling bergengsi di Asia sebagai upaya memberikan apresiasi terhadap program tanggung jawab sosial perusahaan. Pada tahun ke-6 tahun ini, Global CSR Summit & Awards diikuti lebih dari 150 peserta dari berbagai perusahaan di seluruh dunia, dimana pemenangnya didominasi perusahaan asal Indonesia. 

Sementara itu di tempat terpisah Manager CSR Pertamina Ifki Sukarya menyatakan, penghargaan ini menjadi pembuktian bahwa Pertamina telah melaksanakan program tanggung jawab sosialnya tidak sekadar charity donation, tetapi lebih berorientasi pada peningkatan kualitas hidup para penerima manfaat.

“Penghargaan ini menjadi pemicu bagi kami agar lebih maksimal dalam melaksanakan program-program tanggung jawab sosial kami. Dan yang lebih membanggakan pada hari yang sama program CSR Pertamina juga diakui sebagai Best CSR dalam ajang Corporate Governance Asia di Hongkong, karena dinilai akan kepedulian, dan komitmennya terhadap masalah peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat, pelestarian lingkungan serta pemberdayaan ekonomi masyarakat. Demikian halnya dengan program Menabung 100 Juta Pohon yang mendapatkan Best Environmental Responsibility pada ajang yang sama,”papar Ifki.

PEP Papua Field Peduli Pendidikan Distrik Klamono

Description: CSR_PEP_PendidikanSorong – PT Pertamina EP (PEP) Asset 5 Papua Field menjadi saksi penyerahan beasiswa dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sorong kepada 3 marga pemilik ulayat di Distrik Klamono, pada Rabu (12/3). Ketiga marga penerima beasiswa tersebut adalah marga Klawom, marga Idik, dan marga Mambringgofok. Ketiga marga ini merupakan pemilik ulayat lokasi beroperasinya PEP Papua Field di Klamono.

Hadir dalam pe­nyerahan beasiswa tersebut Asisten II Setda Kabupaten Sorong Abdul Gani Malagapi, S.Sos, MM, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Dr. Johny Kamuru, M.Si, Kepala Distrik Klamono Yoel Kemesfle, perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Sorong, Kapolsek Klamono Ismail Ibrahim, Kepala Urusan Humas SKK Migas Perwakilan Papua dan Maluku Bambang Dwi Djanuarto, Legal and Relations Assistant Manager PEP Papua Field, Rochman, Ketua Dewan Adat Suku Negelin, Philipi Klawom, dan tokoh dari 3 marga pemilik ulayat Klamono.

Penyerahan beasiswa dilaksanakan di Ruang Pola, Kantor Bupati Sorong. Bea­siswa senilai Rp 150 juta diharapkan dapat membantu biaya pendidikan anak-anak dari 3 marga pemilik ulayat sehingga dapat menempuh pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. “Beasiswa yang diberikan sebagai salah satu bentuk perhatian Pemda Kabupaten Sorong untuk mengembangkan SDM asli Papua yang berada di ring satu wilayah penghasil migas di Klamono,” ungkap Asisten II Setda Kabupaten Sorong, Abdul Gani Malagapi.

Dijelaskan, perhatian Pemda Kabupaten Sorong bukan hanya pembangunan infrastruktur yang terus digalakkan, tetapi pembangunan SDM juga terus dilakukan melalui berbagai upaya, salah satunya melalui pemberian beasiswa pendidikan. Dengan diberikannya beasiswa, kiranya dapat digunakan sebagaimana mestinya karena dana yang diberikan akan diminta pertanggungjawabannya sebelum dilakukan pencairan dana tahap kedua.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sorong, Johny Kamuru, mengatakan beasiswa akan diberikan secara berkelanjutan. Ia berpesan agar beasiswa pendidikan ini dimanfaatkan dengan tepat.

Beasiswa tersebut merupakan penyerahan tahap pertama. Tahap kedua akan diserahkan beasiswa senilai Rp 150 juta  dan 3 unit mobil double cabin untuk menunjang transportasi dan kegiatan perekonomian 3 marga. Bantuan dengan total nilai Rp 1,35 miliar disisihkan dari Rp4,3 miliar yang merupakan 10 persen dari dana bagi hasil migas Pemda Kabupaten Sorong.

Sebelumnya, pada Selasa (4/3), PEP Papua Field memberikan bantuan pendidikan bagi anak-anak 3 marga pemilik ulayat Klamono senilai Rp 50 juta.

Ahok Minta CSR Perusahaan Bereskan Taman-Taman Ibukota

Description: http://cdn0.production.liputan6.com/medias/122/big/ahok-tilang130711b.jpg
Sebagian taman di Ibukota tak terawat. Banyak taman yang merupakan bantuan sosial dari corporate social responsibility (CSR) perusahaan yang dibiarkan begitu saja. Mereka menyerahkan perawatannya begitu saja kepada Pemprov DKI Jakarta.

"Ada beberapa taman dari program CSR perusahaan sudah tidak dia rawat lagi. Karena kan dulunya mereka hanya menyerahkan saja," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balaikota, Jakarta, Senin (21/10/2013).

Namun pria yang karib disapa Ahok itu tak akan membiarkan taman-taman itu tak terurus dalam waktu yang lebih lama. Perusahaan akan ditertibkan. Di samping membangun taman, mereka juga wajib untuk mengurusnya.

Jika perusahaan tersebut menolak, maka Pemprov DKI Jakarta akan turun tangan memperbaikinya. Namun nama perusahaan pada taman itu akan dicabut. "Taman yang dulu dibangun melalui CSR swasta, kita akan minta perusahaan yang membangun untuk membereskanya. Kalau enggak mau, ya kita ganti lah," ujar mantan Bupati Belitung Timur itu.

Namun, terhadap taman yang dimiliki oleh lembaga atau pihak tertentu, seperti taman Proklamasi milik Yayasan Bung Karno, Pemprov DKI tidak bisa ikut campur tangan.

"Ada juga kasus kayak taman Proklamasi, itu kan punya Yayasan bung Karno. Bukan kita. Nah, kalau yang punya kita, akan kita kerjakan," tutur Ahok. 

Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI mencatat, beberapa perusahaan yang membantu dengan program CSR kepada Dinas Pertamanan dan Pemakaman 2013, di antaranya, Graha Metropolitan Nuansa, PT Wisma Kartika, PT Buana Sakti Sempurna Straregic Square, PT Intiland Development Tbk, Hotel Sahid Jaya, Pasific Place, dan PT Duta Anggada Realty Tbk. (Ndy/Mut) (Nadya Isnaeni )
-

Jokowi: Sejak Saya Gubernur, CSR `Nguantrinya` Banyak Banget

Description: http://cdn1.production.liputan6.com/medias/626827/big/jokowi-culik-140123c.jpg

Niat Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk membenahi transportasi publik di Ibukota mendapatkan perhatian masyarakat yang cukup besar, terutama dari pengusaha. Pria yang akrab disapa Jokowi itu mengaku sejak menjabat sebagai gubernur, sangat banyak perusahaan yang ingin memberikan sumbangan kepada Pemprov DKI Jakarta 

Menurutnya, yang diberikan para pengusaha itu itu berupa sumbangan dalam bentuk corporate social resposibility (CSR). Jokowi pun menyatakan tidak bisa mencegahnya.

"Ya masa orang mau nyumbang ditolak. Nih, asal tahu saja ya, sejak saya jadi gubernur, itu yang namanya kewajiban, CSR, nguantrinya banyak banget. Jadi yang begitu-begitu ya biasa lah," ujar Jokowi di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (28/1/2014).

Bahkan para pengusaha yang tergabung dalam Tahir Foundation rela menyumbangkan 10 unit armada bus Transjakarta ditambah uang Rp 6 miliar. Menanggapi itu, Jokowi mengaku apa yang dilakukan para pengusaha itu adalah hal yang wajar. Sebab semua orang, khususnya para pengusaha juga ingin memberikan kotnribusi dalam membangun Jakarta.

"Ya tidak hanya itu, banyak pengusaha yang nyumbang-nyumbang karena semua pengen berkontribusi kepada kotanya," kata Jokowi.

Terkait alasan Thahir yang menyumbang atas dasar pribadi, Jokowi yang dianggap sebagai sosok yang dinilainya sebagai gubernur yang prorakyat, mengaku tak mau tahu. Bagi Jokowi, apapun alasannya, yang terpenting apa yang diberikan oleh para pengusaha itu dapat bermanfaat bagi kepentingan masyarakat dan bukan untuk kepentingan pribadi dirinya sendiri.

"Ya kalau alasannya gitu (Jokowi prorakyat) ya saya ndak ngerti, tanyakan saja ke mereka. Saya itu ngertinya yang penting bagi saya, itu berguna bagi rakyat banyak. Itu saja," jelas mantan walikota Surakarta itu.

Terkait dasar hukum penerimaan CSR yang begitu banyak dari para pengusaha itu, Jokowi mengaku tak tahu. Yang penting bagi Jokowi, puluhan bus dan uang miliaran bagi korban banjir itu tidak ia gunakan untuk kepentingan pribadi, namun bagi warga Jakarta.

"Lah, saya mana tahu urusan dasar hukum. Kok tanyakan ke saya, itu urusannya ahli hukum. Dasar hukum, dasar hukum. Wong, saya juga nggak ngambil uang dari situ kok, ini untuk kepentingan warga, bukan buat saya," tegas Jokowi.

Sebelumnya, Pendiri Tahir Foundation, Tahir mengaku organisasi yang dipimpinnya itu terkesan dengan kepemimpinan Jokowi. Selama ini Jokowi dinilai sebagai gubernur yang prorakyat. Itulah alasan pemberian uang dan unit bus Transjakarta itu.

"Kami bantu hanya karena Pak Jokowi. Dia itu prorakyat, jujur, dan lugas," ujar Tahir beberapa waktu lalu.

Tahir mengaku, sumbangan itu adalah hibah pertama kali yang diberikannya kepada Pemprov DKI. Pada masa pemerintahan sebelumnya, Tahir Foundation biasanya langsung menyalurkan bantuan kepada warga DKI Jakarta. Baru kali ini bantuan disalurkan dengan perantara Pemprov DKI. Mereka yakin, barang bantuan akan langsung disalurkan kepada warga yang membutuhkan. 

"Kalau kami hanya mampu 10 bus. Tapi kan harusnya gotong-royong. Kalau satu grup saja 10 bus. Kalau ada 100 pengusaha coba bayangkan ada berapa bus lagi kayak gitu," lanjut Tahir. (Tya/Mut)

 

 

 

 

 

 

Jokowi Gubernur, CSR `Nguantri` - Tanah 700 Meter Retak di Jepara

Description: http://cdn1.production.liputan6.com/medias/630569/big/top-news-140128c.jpg
Sejak menjabat Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengaku banyak mendapat perhatian dari para pengusaha. Mereka bersedia akan ikut serta membenahi Ibukota melalui program CSR-nya.

Berita itu menduduki peringkat pertama Liputan6.com, sepanjang Selasa 28 Januari 2014. Berikut berita-berita yang masuk peringat 5 besar:

1. Faizal Belum Tahu Istri Tewas Jatuh dari Jalan Layang Casablanca

M Faizal Bustamin, korban kecelakaan sepeda motor di Jalan Layang Non-Tol (JNLT) Casablanca, Jakarta Selatan, menunggu tindakan operasi. Hingga siang ini, Faizal belum mengetahui istrinya Windawati (27) yang hamil 5 bulan meninggal dunia akibat jatuh dari jalan layang karena kecelakaan sekitar pukul 22.00 WIB semalam.

"Kita pihak keluarga belum kasih tahu istrinya meninggal. Nanti saja setelah operasi," kata ayah Faizal, Ali Suharto di RS TNI AL Mintoharjo, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2014).

2. Fenomena Tulisan Arab Muncul di Pohon Hebohkan Nigeria

Penduduk Ona Ara, Ibadan, negara bagian Oyo, Nigeria berbondong-bondong ke halaman Sekolah Amuloko. Untuk menyaksikan apa yang mereka anggap sebagai fenomena misterius.

Sebuah tulisan Arab tertoreh di batang pohon yang ada di sana.

Ada yang mengambil gambar tulisan itu, memetik daun pohon untuk disimpan, memotong cabangnya sebagai cinderamata. Lainnya ramai-ramai mengusap telapak tangan di atas tulisan atau menggosok botol air mineral ke kulit pohon -- yakin cara itu bisa mengubahnya menjadi air suci. 

3. Dicerai, Istri Minta Suami Kembalikan Ginjalnya

Seorang perempuan di Inggris, Samantha Lamb tak menyangka jika Andi Lamb malah mencampakkannya. Padahal Samantha telah memberikan segenap cintanya kepada Andy berupa ginjal.

Andy menceraikan Samantha baru-baru ini. Samantha menuding Andy berselingkuh dengan temannya. Tapi Andy membantah hal tersebut. Kini wanita 41 tahun itu meminta sang mantan suami mengembalikan ginjalnya.

4. Retakan Misterius Sepanjang 700 Meter Gegerkan Warga Jepara

Warga Desa Sukodono, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara dikagetkan dengan munculnya retakan tanah sepanjang 700 meter. Retakan ini mengikuti alur saluran irigasi sawah.

Menurut Sagiman (44) warga Sukodono, awalnya retakan terjadi pada Sabtu 18 Januari 2014 malam dan tak begitu lebar. Namun seiring curah hujan yang tinggi, retakan itu terus bertambah lebar dan dalam.

5. Jokowi: Sejak Saya Gubernur, CSR `Nguantrinya` Banyak Banget

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menyatakan banyak CSR dari para pengusaha yang sudah mengantri untuk membantu pembenahan Ibukota. Jokowi pun menyatakan tidak bisa mencegahnya.

"Ya masa orang mau nyumbang ditolak. Nih, asal tahu saja ya, sejak saya jadi gubernur, itu yang namanya kewajiban, CSR, nguantrinya banyak banget. Jadi yang begitu-begitu ya biasa lah," ujar Jokowi di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (28/1/2014). (Ali)
-









Sinar Mas Forestry Raih 3 Penghargaan Internasional CSR dari AS
Description: http://cdn0.production.liputan6.com/medias/29422/big/ekonomi-foto-130828d.jpg
Sinar Mas Forestry meraih 3 penghargaan internasional Communitas Awards dalam kategori Corporate Social Responsibility (CSR) dari Association of Marketing and Communication Professional (AMCP), Texas, Amerika Serikat. Penghargaan itu diraih unit pengelolaan hutan tanaman industri Sinar Mas di Riau, PT Arara Abadi.

Setiap nominator Communitas Awards AMCP itu dinilai efektifitasnya dalam menjalankan pengelolaan organisasi sekaligus usaha dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar.

CEO SinarMas Forestry, Robin Mailoa, mengatakan setiap unit pengelolaan hutan tanaman industri Sinar Mas Forestry telah merancang berbagai program CSR yang disesuaikan dengan kebutuhan setempat.

“Sinar Mas Forestry meyakini pengelolaan hutan tanaman industri yang lestari tidak hanya sebatas menjamin keberlangsungan fungsi produksi dan ekologi saja, namun juga fungsi sosialnya. Karena itu, kami bertujuan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat di sekitar area konsesi perusahaan,” kata Robin melalui pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Jakarta, Kamis (29/8/2013).

Robin menambahkan Sinar Mas Forestry yang merupakan pemasok bahan baku untuk Asia Pulp & Paper (APP) mengikuti Kebijakan Konservasi Hutan sejak 1 Februari 2013. Dengan diimplementasikannya kebijakan itu, Sinar Mas Forestry turut menerapkan praktek terbaik dalam Manajemen Pengelolaan Hutan Lestari dan Nihil Deforestasi.

Ada pun 3 penghargaan tersebut diberikan kepada CSR Sinar Mas Forestry dalam program, pertama, menanam benih kemakmuran buah-buahan bagi warga pedesaan Riau yang dilakukan Balai Pelatihan dan Pengembangan Masyarakat (BPPM) sejak 2005 lalu. Kedua, program pemberdayaan untuk masyarakat adat asli Riau, masyarakat Sakai. Dan ketiga, pembangunan infrastruktur di Pulau Muda dengan membuka akses transportasi, membangun sekolah dan instalasi listrik. (Adi) (Abd)

Pelatihan Diversifikasi Olahan Tahu Dan Limbahnya

Description: info memo image
Pada tanggal 15 s/d 17 Mei 2013 lalu, Satuan Kerja CSR PTBA dan bekerja sama dengan Universitas Negeri Yogyakarta menyelenggarakan Pelatihan Diversifikasi Olahan Tahu dan Limbahnya. Pelatihan yang dilaksanakan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) PTBA ini memiliki tujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat tentang pengolahan tahu dan limbah yang dihasilkan dari industri tahu.
Tak banyak yang mengetahui bahwa limbah tahu dapat diolah menjadi berbagai penganan menarik dan bergizi, seperti: nuget tahu, tahu stick, rollade tahu, tepung ampas tahu, kerupuk ampas tahu, kecap ampas tahu, dan nata de soya. Pelatihan yang diberikan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Lawang Kidul ini bertujuan untuk memahami nilai tambah dari tahu beserta limbahnya, dalam bentuk makanan lain yang bermanfaat untuk meningkatkan perekonomian.
Selain itu, kegiatan CSR PTBA kali ini juga ditujukan untuk membantu menciptakan lapangan kerja baru dalam rangka pemberdayaan masyarakat sekitar.

Yamaha Forest Planting Ceremony

Gunung Ciremai, Kuningan ( Jawa Barat )– PT.Yamaha Musik Indonesia ( Distributor ) dan 5 anak perusahaan lain yang terkait dalam Yamaha Group Indonesia bersama dengan Yamaha Corporation Japan melanjutkan kembali kegiatan Planting Ceremony Tahap Kedua ( 2010 – 2014 ) sebagai bentuk pelaksanaan dari Yamaha Forest. Planting Ceremony ini merupakan kegiatan CSR ( Corporate Social Responsibility) yang dilakukan sebagai bentuk  kepedulian Yamaha Group Corporation terhadap Pemanasan Global yang terjadi saat ini. 

Planting Ceremony dilaksanakan pada hari Selasa, 06 Desember 2011 yang lalu, dan lokasi penanaman bibit adalah di Taman Nasional Gunung Ceremai, Kuningan – Jawa Barat dengan luas area 50 ha. Peserta yang hadir pada saat penanaman dilaksanakan adalah kurang lebih 250 orang yang meliputi ; Bapak Tsutomu Sasaki ( Senior Executive Office – Yamaha Corporation Japan ) beserta beberapa perwakilan karyawan dari Yamaha Corporation Japan, Bapak Teruhiko Tsurumi ( Presiden Direktur PT.Yamaha Musik Indonesia Distributor-PT.YMID ) beserta beberapa perwakilan dari PT.YMID, dan beberapa perwakilan dari 5 anak perusahaan lainnya. Tidak hanya dari pihak Yamaha Group saja, beberapa perwakilan dari pemerintah daerah setempat, tenaga ahli Japan International Cooperation Agency, pihak terkait dari Universitas Kuningan, beberapa murid sekolah dan masyarakat setempat yang hadir. 

Planting Ceremony telah dilakukan sejak Desember 2010 yang lalu, satu tahun merupakan masa persiapan sebelum implementasi penanaman dilakukan. Masa persiapan 1 tahun ini ( Dec 2010 – Dec 2011 ) meliputi survey tumbuh-tumbuhan dan persemaian beberapa jenis tanaman lokal berdasarkan penelitian di kebun pembibitan. Dan Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi  dengan JICA ( Japan International Corporation Japan ). 

Yamaha Forest adalah suatu kegiatan CSR ( Corporate Social Responsibility ) yang dilakukan oleh Yamaha Group Indonesia bekerja sama dengan Yamaha Corporation Japan dalam rangka berpatisipasi dalam mengurangi pemanasan global. Yamaha Forest sendiri merupakan suatu kegiatan restorasi pohon – pohon di Indonesia yang merupakan basis produksi dan penjualan Yamaha. Melalui kegiatan restorasi ini diadakan pula pelestarian lingkungan, pendidikan mengenai lingkungan dan beberapa kegiatan lainnya yang berhubungan dengan lingkungan. Planting Ceremony Tahap Pertama telah dilakukan pada Desember 2005 yang lalu di Sukabumi ( Jawa Barat ) dengan luas area 127 ha dan telah menanam 115.110 bibit pohon. Namun pada saat Plating Ceremony Tahap Pertama, kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Yamaha Motor bersama dengan perusahaan-perusahaan terkait.

“ Saat ini persiapan benih pohon sudah siap dan sudah sampai pada tahap mengubah lahan tandus menjadi hutan rindang secara perlahan. Semuanya dapat terwujud karena kerjasama yang terjalin diantara kita semua. Mulai saat ini mari kita bersama-sama menyelamatkan dunia dengan bergerak selangkah demi selangkah untuk merealisasikan penanaman pohon. Oleh karena itu diharapkan dukungan dan kerjasamanya, “ Teruhiko Tsurumi – Presiden Direktur PT.Yamaha Musik Indonesia (Distributor)





Semen padang Membantu Pembangunan Tower SPN Padang Besi
Description: http://www.semenpadang.co.id/foto/2014/04/15/thumb_1504141815_pak-dirut-ok.jpg Description: http://www.semenpadang.co.id/foto/2014/04/15/thumb_1504141834_semen-padang-bantu-pembangunan-tower-.jpg Description: http://www.semenpadang.co.id/foto/2014/04/15/thumb_1504141835_semen-padang-bantu-pembangunan-tower-.jpg
PADANG, 15 APRIL 2014: PT Semen Padang bantu pembangunan tower latihan untuk Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Padang Besi. Tower yang dibangun dengan dana CSR Semen Padang sebesar Rp144.077.680 juta itu dikerjakan Desember 2013, dan rampung Februari 2014. Bangunan tower itu diserahkan Direktur Utama PT Semen Padang Munadi Arifin kepada Kapolda Sumbar Brigjen. Pol. Bambang Sri Herwanto, di SPN Padang Besi, Selasa (15/4).
"Alhamdulillah hari ini kami serahkan tower untuk latihan SPN. Kami berharap tower ini bisa bermanfaat bagi kegiatan latihan di SPN Padang Besi," kata Dirut PT Semen Padang Munadi Arifin, pada acara yang dihadiri jajaran pejabat Polda Sumbar, dan staf PT Padang.
Tower latihan dengan tinggi 15 meter itu bersifat multifungsi, dapat digunakan untuk kegiatan turun tali vertical (rappeling), peluncuran (towing heli jump) dan papan panjat (climbing wall).
Dirut PT Semen Padang pada kesempatan itu juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Daerah Sumbar yang selama ini telah banyak membantu, sehingga aktivitas operasional perusahaan itu bisa berjalan lancar.
Kapolda Sumbar Brigjen. Pol. Bambang Sri Herwanto mengatakan, bantuan tower tersebut sangat bermanfaat bagi  SPN Padang Besi. Selama ini, SPN Padang Besi tidak memiliki fasilitas tower. Karena itu, Polda Sumbar minta bantuan PT Semen Padang. Tower dimaksud sangat dibutuhkan bagi peningkatan kemampuan potensi kesamaptaan jasmani dan keterampilan khususnya bagi peserta didik dan bintara tugas kepolisian.
"Kami menyampaikan terimakasih atas bantuan ini, karena karena keterbatasan anggaran kami belum mampu membangun," kata Jenderal Bintang 1 itu.
Usai dilakukan serah terima tower, Kapolda Sumbar, dan Dirut PT Semen Padang berkesempatan menyaksikan atraksi turun tali , dan peluncuran di tower baru, yang dilakukan oleh anggota kepolisian, security dan karyawan Semen Padang. Selanjutnya, dilakukan peninjauan lingkungan SPN yang dibangun pada tahun 1961 itu.

http://news.liputan6.com/read/725745/ahok-minta-csr-perusahaan-bereskan-taman-taman-ibukota#sthash.7iDsTqLd.dpuf